Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin ketua majelis hakim, Fransiska Paula Dari Nino yang didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Herry C. Franklin dan Hero kepada para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing, Paskalis Boat, Joshua Nainatun dan Benny Taopan.
Dalam amar tuntutan JPU menegaskan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
“Untuk itu, terdakwa Andi Risky Nurcayadi dituntut selama 8 tahun penjara dan terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp750 Juta, subsider 6 bulan kurungan,” jelas Hendrik.
Selain pidana badan dan denda, JPU juga mewajibkan terdakwa Andi Risky Nurcayadi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan apabila harta benda tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa, Ente Puasa, dalam amar tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga mewajibkan terdakwa Ente Puasa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang dan apabila harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk terdakwa H. Sukri, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan terdakwa juga diwajibkan untuk menbayar denda sebesar Rp850 juta subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana badan dan denda, JPU juga mewajibkan terdakwa H. Sukri untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1, 3 miliar, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang dan apabila harta benda tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Dai Kayus, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, JPU juga mewajibkan terdakwa Dai Kayus untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp900 juta.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang. Apabila harta benda tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada para terdakwa, majelis hakim Paula Fransiska Nino menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa (15/6), mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa dan terdakwa. (*/tim))