Empat TSK Kasus Dana Monev Serahkan Rp 3 Milyar

0
376

KUPANG. NTTsatu.com – Empat orang tersangka (tsk) kasus dugan korupsi pembangunan rumah cetak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khusus dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2012 lalu, Selasa (4/8) menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp 3, 357 milyar di Kejati NTT.

Empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBR khusus dana Monev di NTT tahun 2012 lalu adalah, Tony Rusman Sidi, Dedy Kusnaedi, Bambang dan Edo. Saat ini, keempat tsk dana Monev sudh ditahan di Rutan Klas II B Kupang.

Kajati NTT, John W Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH mengatakan keempat orang itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBR khusus dana Monev tahun 2014, menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp 3, 357 milyar.

Disebutkan Ridwan, untuk Tony Rusman Sidi menyerahkan sedikitnya Rp 1, 357 milyar, Bambang Rp 800 juta, Dedy sebesar Rp 600 juta dan Edo Iskandar sebesar Rp 700 juta. Sehingga, total uang yang diserahkan mencapai Rp 3, 357 juta.

“Empat tersangka kasus dugaan korupsi MBR khusus dana Monev tahun 2012 serahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp 3, 357 milyar., “ kata Ridwan.

Dikatakan Ridwan, uang jaminan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi MBR khusus dana Monev tahun 2012, yang telah disetor oleh para tersangka telah mencapai Rp 4 milyar lebih. Pasalnya, sejak awal tersangka Tony sudah menyerahkan sebesar Rp 1, 4 milyar.

Uang tersebut, lanjut Ridwan, langsung diserahkan melalui rekening Kejati NTT melalui Bank Mandiri cabang Kupang dengan nomor rekening 161.000.147.2435 atas nama RPL 039 Kejati NTT untuk titipan perkara .

“Uangnya langsung dikirim via rekening Kejati NTT. jika nanti putusan Pengadilan Tipikor Kupang tidak mencapai itu maka sisanya akan dikembalikan untuk para tersangka, “ katanya.

Ridwan berharap, dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, para tersangka dalam kasus korupsi lainnya bisa juga sadar untuk mengembalikan uang hasil korupsi itu. Ditegaskan Ridwan, dengan diserahkan uang jaminan kerugian negara maka tuntutan kepada tersangka menjadi ringan karena sudah ada protap atau edaran dari Jaksa Agung. (dem/bp)

=====

Foto: Para tersangka ketika menyerahakn uang jaminan kerugian negara senilai Rp 3, 357 milyar. Selasa, (4/8).

Komentar ANDA?