NTTSATU.COM — JAKARTA — Rencana pengembangan perikanan tangkap ini disampaikan Bupati Drs. H. Djafar H. Achmad, MM dihadapan Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Ir. Tri Aris Wibowo M.Si dan anggota komisi IV DPR RI. Julie Sutrisno Laiskodat bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jendral Tangkap Ikan Kementrian Kelautan dan Perikanan Jakarta, Senin ( 14/3/22).
Guna mendukung pengembangan Industri Perikanan Tangkap ini, Bupati Djafar Achmad menggambarkan tentang potensi perikanan tangkap Ende yaitu luas laut 1523,2 Km2, panjang garis pantai 205,572 Km, potensi lestari sumber daya ikan 19299,4 Ton per tahun, Rumah Tangga Perikanan (RTP) 5842 , dan jumlah nelayan 20.308 orang.
Menurut Bupati Djafar dengan memiliki potensi Perikanan Tangkap yang ada maka sudah sepantasnya kabupaten Ende diprioritaskan pengembangan industri Perikanan Tangkap.
Bupati Djafar juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini kementrian Kelautan dan Perikanan untuk penyediaan fasilitas penunjang bagi pengembangan industri Perikanan Tangkap berupa dermaga pendaratan ikan, Cold Storage dan SPBN.
Harapan Bupati Djafar akan penyediaan fasilitas penunjang pengembangan industri perikanan Tangkap juga mendapat dukungan penuh dari anggota komisi IV DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat yang juga sebagai Ketua Tim Penggerak PKK propinsi NTT
Setelah mendengar penjelasan dari Bupati Djafar terkait potensi Perikanan Tangkap di kabupaten Ende, Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Tri Aris Wibowo menyambut baik rencana pengembangan Industri Perikanan Tangkap di Kabupaten Ende.
Rencana Pengembangan industri Perikanan Tangkap demikian Dirjen Wibowo sejalan dengan program dari Kementrian Kelautan dan Perikanan yang telah menetapkan kabupaten Ende khususnya perairan Pulau Ende dalam zona 4 aksi pembangunan industri perikanan dan pengembangan areal pelabuhan.
Turut hadir mendampingi Bupati Djafar pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ende, Dahlan, S.IP
(prokopim/helen mei)