Erna Akan Gugat AKP Ketut Sedra Secara Perdata

0
1156
Foto: Meridian Dado, pengacara Peradi dan juga Penasehat hukum Erna Thunggal

NTTsatu.com – MAUMERE – Meridian Dewanta Dado, kuasa Hukum Erna Thunggal yang menjadi korban perbuatan tercela oknum anggota Polri, AKP Ketut Sedra akan menggugat secara perdata perbuatan oknum polisi tersebut.

“Menurut kami hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda NTT pada bulan Januari 2018 terhadap Anggota Polri atas nama AKP. I Ketut Sedra yang menjabat sebagai Kaurpullahinfodok Subbidpid Bidhumas POLDA NTT adalah sangat tidak adil dan membuat Klien kami atas nama Erna Thunggal (ET) merasa sangat kecewa,” tulis Meridian melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu, 28 Pebruari 2018.

Dia lebih lanjut mengatakan, adapun hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP. I Ketut Sedra yaitu menghukumnya untuk meminta maaf terhadap institusi Polri, Polda NTT dan pihak yang dirugikan serta memindahkannya ke fungsi tugas yang lain secara demosi selama 1 tahun.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu didasari oleh perilaku tercela dari AKP. I Ketut Sedra yang melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebab sejak tahun 2011 yang berangkutan yang ternyata sudah mempunyai istri sah dengan anak 2 orang itu terbukti telah berhubungan badan layaknya suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dengan ET sehingga mengakibatkan dia hamil dan melahirkan seoarang anak yang telah berusia 5 tahun anak atas nama Aditya Widya Pratama.

“Walaupun Klien kami merasa kecewa berat atas hasil putusan sidang Komisi KKEP tersebut, namun Klien kami tetap menghargai proses dan mekanisme yang telah dijalankan oleh Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda NTT itu sebab telah berhasil dibuktikan bahwasanya perilaku AKP. I Ketut Sedra adalah merupakan perilaku yang mencederai harkat, martabat dan hak asasi Klien kami dan tidak taat terhadap norma kesusilaan, norma agama, norma hukum dan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga hal itu adalah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf (a) dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tulis Meridiran.

Pada sisi yang lain demi kepentingan hukum dari Kliennya yang selama ini telah terombang-ambing akibat diperdaya oleh AKP. I Ketur Sedra dan terutama agar masa depan anak berusia 5 tahun itu bisa ternafkahi serta terjamin hak-hak keperdataannya ke depan.

“Atas dasar itulah  maka kami akan segera melakukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap pelaku melalui Pengadilan Negeri yang berwenang, apalagi sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan BUKAN HANYA mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, NAMUN JUGA mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum,” pungkasnya Meridian yang juga Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat Peradi ini. (bp)

Komentar ANDA?