Fahri Hamzah: Moratorium TKI Sejalan Dengan UU PerlindunganTKI

0
446

NTTsatu.com – KUPANG – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mendukung kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat untuk menghentikan sementara (moratorium) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Moratorium itu sejalan UI Nomor 18 tahub 2017 tentang perlindungan pekerja migran ke luar negeri.

“Apa yang sudah dilakukan oleh Gubernur NTT dengan mengambil langkah moratorium, sambil memperbaiki sistem sudah sejalan dengan penerapan UU tentang perlindungan TKI,” kata Fahri Hamzah saat berkunjung ke Kupang, Kamis, 24 Januari 2019.

Kedatangan Fahri bersama tim anggota DPR RI di NTT guna melakukan sosialisasi terkait UI Nomor 18 tahub 2017 tentang perlindungan pekerja migran ke luar negeri.

“Moratorium guna memperbaiki sistem, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Pengiriman TKI, menurut dia, harus sesuai dengan data dan dokumen, mulai dari penempatan dan pasca penempatan. TKI yang dikirim ke luar negeri harus diberikan pelatihan, sebelum dikirim ke luar negeri.

Selain itu pasca penempatan, kata dia, setelah pulang ke kampung halamannya usai bekerja sebagai pekerja migran, para TKI harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Jangan setelah pulang, para TKI ini terbengkalai dan tidak diperhatikan,” ujarnya.

Terkait pembangunan BLK, jelas dia, menjadi tanggungjawab pemerintah. Karena itu, perlu dibangun BLK internasional, karena TKI asal NTT dikirim ke luara negeri,.

“Kami akan suport, BLK yang dibangun harus bertaraf internasional,” katanya (bp)

======
Foto : Fahri Hamza didampingi Gubernur dan wagub NTT saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis, 24 Jamuari 2019

Komentar ANDA?