Forum Advokat Dukung Penuh Pencabutan SK Pembubaran HTI

0
397
Foto: Beberapa advokat foto bersama usai beraudiensi dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Jumat, 21 Juli 2017

NTTsatu.com – JAKARTA – Sebanyak 200 Advokat Indonesia yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila/FAPP, mendukung penuh langkah Pemerintah Indonesia yang mencabut status Badan Hukum HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) melului Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Humas FAPP, Petrus Salestinus dalam rilisnya yang diterima redaksi NTTsatu.com, Sabtu, 22 Juli 2014 menjelaskan, pada hari Jumat 21 Juli 2017 siang mereka diterima oleh Menkum HAM, Yasona Laoly dalam suatu Audiensi, bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Hadir dalam audensi itu sejumlah Advokat senior FAPP yang terdiri dari  I Wayan Sudirta, Tuty Hadiputranto, Teguh Samudra, Petrus Selestinus, Harry Pontoh, Rambun Tjahyo, Sugeng T. Santoso, Denny Kailimang, Junivet Girsang, Petrus Bala Pattyona dan Ignasius Andy.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly didampingi oleh Dirjen AHU Freddy Harris, Dirjen PP Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH. M.Hum dan beberapa pejabat dari Kemenko Polhukam Majen TNI (Purn) W. Kustiawan.

Audiensi yang berlangsung hingga siang, dibuka dengan perkenalan FAPP yang disampaikan oleh Advokat senior Harry Pontoh, bahwa Audiensi dengan Menkum HAM dimaksudkan sebagai dukungan yang penuh dari  Advokat Indonesia yang tergabung dalam FAPP terhadap Perppu No. 2 Tahun 2017 yang oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly  sudah ditindaklanjuti dengan langkah administratif berupa pencabutan satatus Badan Hukum HTI.

Langkah ini merupakan langkah tepat, karena mencabut SK sekaligus membubarkan HTI menandakan bahwa pemerintah sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. Dukungan rakyat, dukungan FAPP dan juga dukungan politik dari DPR sehingga dengan demikian bisa terjaga 4 pilar utama bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tungga Ika.

Advokat Rambun Tjahyo, yang didaulat untuk menyampaikan sambutan singkatnya mewakili FAPP, menyatakan bahwa kehadiran advokat-advokat yang tergabung dalam FAPP dalam acara Audiensi dengan Menkum HAM untuk menyampaikan dukungan penuh atas sikap Pemerintah menertibkan ormas-ormas radikal. Ini membuktikan adanya chemistry antara FAPP dengan Pemerintah, karenanya FAPP sambut baik dengan sangat sukacita.

FAPP siap membantu pemerintah baik secara litigasi maupun non litigasi di samping FAPP akan mengambil posisi sebagai pihak manakala ada kelompok HTI atau pihak lain yang mengajukan gugatan terhadap Pemerintah terkait Perpu No. 2 Tahun 2017 maupun SK. Pencabutan Status Badan Hukum HTI.

Lebih lanjut Advokat Sugeng Teguh Santoso, mewakili FAPP membacakan 4 butir pokok dukungan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM atas sikap Pemerintah membubarkan HTI, antara lain sbb. :
1. FAPP mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas.

  1. FAPP mendukung SK pencabutan dan pembubaran Ormas HTI.
  2. FAPP mendorong pemerintah mengevaluasi dan menganalisis keberadaan ormas-ormas anti Pancasila yang sering melakukan pendekatan kekerasan terhadap kelompok masyarakat lain.
  3. FAPP meminta pemerintah utk berhati-hati menerapkan Perppu pada kelompok masyarakat/ormas minoritas yang berbasis kepercayaan dan keyakinan, agama, warna kulit dan etnik yang dalam beraktivitas tidak bertujuan merubah dasar negara Pancasila.

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dalam sambutannya menyambut baik dukungan para Advokat FAPP untuk bersama-sama dengan pemerintah menjaga eksistensi Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika dari upaya kelompok masyarakat yang mencoba menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain. Karena itu Perppu yang dikeluarkan oleh Pemerintah bukannya bertujuan untuk membatasi kemerdekaan siapapun untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, namun demi menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila dengan tetap menghormati HAM orang lain.

Menteri mengatakan, tugas pemerintah antara lain membina dan memberdayakan tidak kurang dari 382.000 ormas dan Yayasan yang terdaftar dan berbadan hukum di Kemen Kum HAM dan Kemendagri, dan ini tentu saja membutuhkan partisipasi dari semua pihak.

Salestinus juga menyatakan, FAPP percaya bahwa langkah pemerintah mengeluarkan Perppu dan SK. Pembubaran HTI, sudah didukung dengan dasar hukum yang memadai dan bukti-bukti yang kuat, terutama tentang pelanggaran yang dilakukan oleh HTI selama ini.

Karena itu Perppu No. 2 Tahun 2017 baru melahirkan SK. Mekum HAM yang mencabut status badan hukum HTI dan ini baru merupakan langkah penindakan secara administratif oleh pemerintah, karenanya masyarakat dan FAPP mendukung langkah penindakan berikutnya yaitu proses hukum secara pidana terutama kepada pengurus ormas HTI, agar bisa timbulkan efek jera dan bisa membangun kesadaran mereka untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945. (mus)

Komentar ANDA?