FPPKUB Sikka Tuding Pembangunan Masjid Raya di PLTMG Wairita Langgar Aturan

0
532
Foto: Suasana pekerjaan pembangunan PLTMG Wairita, Sikka;

NTTsatu.com – MAUMERE – Forum Pemuda Peduli Kerukunan Antarumat Beragama (FPPKUB) Kabupaten Sikka mengidentifikasi adanya pembangunan masjid raya di dalam kompleks PLTMG  Wairita di Dusun Daranatar Desa Hoder Kecamatan Waigete. Kelompok aktifis ini menuding pembangunan masjid raya tersebut melanggar aturan.

Ketua FPPKUB Sikka Oktavianus Siprianus menyebut pembangunan masjid raya tersebut melanggar SKB Dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, serta melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Melalui siaran pers yang disampaikan kepada media ini, dia menjelaskan pembangunan masjid raya di PLTMG Wairita nyata-nyata melanggar secara administrasi maupun prosedural. Dalam SKB Dua Menteri Bab IV Pasal 13 dan Pasal 14 secara tegas disebutkan bahwa pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah desa.

Oktavianus Siprianus menambahkan pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain memenuhi persyaratan teknis, pendirian rumah ibadah harus juga memenuhi persyaratan khusus. Dia menyebutkan seperti daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh penjabat setempat sesuai tingkat batas wilayah. Kemudian dukungan masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala desa. Selain itu juga harus ada rekomendasi tertulis kepala Kantor Departemen Agama kabupaten dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten.

“Dalam SK Dua Menteri juga dijelaskan bahwa walaupun syarat lain sudah terpenuhi, tetapi dukungan masyarakat setempat tidak ada, maka proses pembangunan sebuah masjid harus dihentikan,” ungkap Oktavianus Siprianus.

Terhadp fakta-fakta yang sedang terjadi, FPPKUB Sikka menilai langkah-langkah yang dilakukan pihak PLTMG Wairita meruakan sebuah upaya terencana, di mana teridentifikasi ada upaya provokasi untuk memecah belah kerukunan antarumat beragama.

FPPKUB Sikka mengatakan bahwa mayoritas umat di Desa Hoder adalah Katolik, dengan demikian tidak perlu ada pembangunan masjid. Kondisi ini akan berbenturan dengan adat istiadat serta nilai budaya yang selama ini dijaga dan dihormati masyarakat setempat.

FPPKUB Sikka mengusulkan agar setiap pembangunan harus dilakukan sosialisasi sehingga publik mengetahui apakah ada tidak kesepakatan antara masyarakat setempat, pemerintah dan pihak ketiga. Dengan demikian tidak ada kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin pembangunan oleh bupati, atau pun timbulnya keresahan di tengah masyarakat.

Oktavianus Siprianus mengatakan pembangunan masjid sudah rampung, dengan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana disyaratakan SK Dua Menteri. Dari kondisi ini, FPPKUB Sikka menduga telah terjadi pembiaran pembangunan rumah ibadah oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa. (vic)

Komentar ANDA?