Fraksi Karya Rakyat Demokrat DPRD Ngada Setujui Lima Ranperda

0
672

NTTSATU.COM — BAJAWA — Anggota Fraksi Karya Rakyat Demokrat DPRD Ngada, Staniaus Pati, ST, MT, mengatakan, fraksi yang terdiri dari Golkar, Demokrat dan Hanura itu, menyatakan menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Pernyataan persetujuan itu disampaikan Fraksi Karya Rakyat Demokrat dalam Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan oleh Stanislaus Pati dalam sidang Paripurna DPRD Ngada, Kamis (11/11) sore. Sidang itu dihadiri langsung oleh Bupati Ngada Andreas Paru bersama para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Intinya fraksi kita menyatakan persetujuan terhadap lima buah Ranperda itu sebagai keputusan politik DPRD Ngada,” kata Sekretaris Golkar Ngada ini.

Dia menjelaskan, kelima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu adalah; (1). Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan kekayaan intelektual. (2). Ranperda tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat Dua Ngada menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ngada.

(3). Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. (4). Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Balajar. (5). Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kelima Ranperda tersebut  langsung diserahkan kepada Bupati Ngada untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,   (*/bp)

Komentar ANDA?