Frans Sarong Sudah Laporkan Dugaan Kecurangan

0
1099
Foto: Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT

NTTsatu.com – KUPANG – Frans Sarong calon anggota DPRD NTT nomor urut 4 dari Partai Golkar di Dapil 4 yang meliputi Manggarai Raya sudah melaporkan dugaan kecurangan yang dialaminya di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten Manggarai Timur (Matim). Laoran itu sudah disampaikan kepada Panwasu Manggarai Timur dan KPU Nusa Tenggara Timur (NTT).

Frans Sarong yang dihubungi dari Kupang ke Manggarai Timur, Minggu, 21 April 2019 malam menjelaskan, tiga kasus dugaan kecurangan yang dilakukan dengan mengurangi perolehan suaranya itu sudah dilaporkan kepada Panwaslu Matim dan juga ke KPU NTT.

“Saya sudah laporkan dugaan kecurangan yang saya alami itu ke Panwaslu Matim dan KPU NTT dan saya terus melakukan pemantauan ke wilayah lainnya untuk mengawal suara saya,” katanya.

Ketua Panwaslu Matim, Ardian yang dihubungi beberapa kali ke nomor telepon selulernya untuk mengkonfimasikan masalah ini tidak tersambung.

Ketua KPU NTT yang dihubungi melalui Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli membenarkan kalau dia sudah menerima laporan Frans Sarong.

“Benar, pak Frans sudah melaporkan kepada kami di KPU NTT dan kami sudah menjelaskan kepadanya untuk terus melakukan pemantauan kalau terjadi kasus serupa di   TPS lainnya. Kami minta agar yang bersangkutan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk memperkuat laporannya itu,” kata Yosafat  Koli.

Dia menjelaskan, apa yang dialami Frans Sarong itu akan diperhatikan dalam pleno penghiutngan suara di tingkat PPK yang akan dimulai besok, Senin, 22 April 2019. Seharusnya pleno di tingkat PPK itu sudah dimulai tanggal 19 April namun karena masih dalam perayaan Paskah maka diundur ke tanggal 22 April hingga 4 Mei 2019 mendatang.

Foto: Frans Sarong, Caleg DPRD NTT Nomor urut 4 dari Partai Golkar di Dapil 4 Manggarai Raya

Untuk diketahui, suara Frans Sarong di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) diduga dihilangkan oleh penyelenggara pemilu di daerah tersebut. Di TPS 02 Waepoang, Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, suaranya sesuai yang terterah di C Plano sebanyak 24 suara, tetapi dalam lembaran C1 tertulis hanya 4 (empat). Sementara jumlah suara partai dan calon, totalnya 29 suara.

“Tidak jelas dari mana angka itu, sebab kalau mengikuti catatan suara saya yang tertulis hanya 4, maka total seharusnya hanya 9 (sembilan),” katanya.

Kemudian Frans bersama tim, Sabtu, 20 April 2019  sudah meminta klarifikasi dari: saksi Partai Golkar,  Mariana Sendang, Ketua KPPS TPS 02 Waepoang, Stanislaus Jalung dan Ketua Sekretariat PPS Desa Bamo, Fridolinsius Dodik. Semuanya membenarkan suara Frans Sarong sebanyak 24, yang dikuatkan dengan pernyataan bersama secara tertulis.

Sesuai catatan C1 yang diterimanya, suaranya di Desa Bamo berkurang 20 atau hanya 148 dari seharusnya 168 suara. Ketiga pihak tersebut di atas membenarkan perolehan suara saya di Desa Bamo sebanyak 168 suara.

Kasus lainnya di TPS 04 Mera, Desa Golotolang, Kecamatan Kota Komba. Dalam C1, suaranya tertulis hanya 7 (tujuh) dari seharusnya 27 suara seperti yang ada di C Plano. (bp)

Komentar ANDA?