Fred Benu Terima Apa Yang Menjadi Haknya

0
535
Foto: Amos Corputty, salah satu pemegang sahazm pada PT Bank NTT

NTTsatu.com – KUPANG – Salah satu pemegang saham pada PT Bank NTT, Amos Corputty menegaskan, penghasilan yang diterima Fred Benu, Rektor Undana Kupang adalah sah karena sesuai jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Bank NTT.

“Jadi sangat tidak benar kalau Pak Fred Benu dilaporkan ke KPK dengan tuduhan makan uang negara. Uang negara yang mana?. Dia adalah komisarin Independen dan dia berhak mendapatkan penghasilan dari perusahan itu berdasarkan aturan PT (Perseroan Terbatas,” kata Amos Corputty melalui pesan wahatsapp yang dikirimnya ke media ini, Jumat, 13 Juli 2018.

Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan yang disampaikan oleh Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, Ph.D kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Henuk melaporkan Fred Benu yang lebih dikenal dengan tuduhan telah melakukan korupsi senilai Rp 6,2 miliar selama menjabat sebagai Komisaris Independen Bank NTT.

Menurut Henuk, Fred Benu perlu mengembalikan semua uang yang diperolehnya saat menjabat sebagai komisaris independen Bank NTT.

“Saya baru saja dari KPK melaporkan dugaan korupsi Rp 6,2 miliar dana remunerasi yang dilakukan Rektor Undana. Dana itu diperoleh selama tiga tahun. Di KPK, laporan saya diterima Adhika P di bagian pengaduan masyarakat dengan nomor informasi 97178. Saya juga ke Ombudsman RI, surat pengaduan saya diterima staf Ombudsman RI bagian penerima pengaduan bernama Nadia,” jelas YLH seperti dirilis Pos Kupang.

Dalam laporannya, YLH menduga ada ketidakjujuran Fred Benu saat diangkat menjadi Komisaris Independen di Bank NTT selama dua periode.

Pada periode pertama (2009-2013), Fred Benu belum menjadi rektor. Sementara pada periode kedua (2014-2017), Fred Benu sudah menjabat sebagai rektor. Setelah dilantik menjadi Rektor Undana pada 3 Desember 2013, Fred Benu ditetapkan sebagai Komisaris Independen Bank NTT pada 19 November 2014 hingga mengundurkan diri pada 1 Juli 2017.

“Fred Benu menerima remunerasi dalam bentuk natura dan non natura yang diberikan Dewan Komisaris sekitar Rp 7 miliar,” ungkap Henuk.

Terkait laporan itu, Amos yang juga mantan Dirut PT Bank NTT merasa sangat aneh, karena Prof Henuk sepertinya tidak memahami aturan dalam sebuah PT.

“OJK meloloskan Pak Frend Benu menjadi Komisarin independen karena memenuhi syarat. Jangan lihan mereka PNS yang merangkap jabatan, Kalau seperti itu ya, mantan Komisaris Utama Pak Frans Salem yang juga PNS dan sebagai Sekda kenapa harus diloloskan oleh OJK?. Yang benar sajalah,” kata Amos.

Amos malah menegaskan, semuanya akan menjadi jelas ketika ada Direksi baru dan Gubernur baru yang akan melakukan upaya-upaya yang baik untuk menjadikan Bank kebanggaan masyarakat NTT ini menjadi bank yang lebih bertumbuh baik.

“Kita tunggu saja direksi baru dan juga gubernur baru yang  akan membersihkan semua kebobrokan yang ditinggalkan dan harus bisa menangkap tikus-tikus yang berkeliaran utk mempertanggung jawabkan perbuatan-perbuatan busuk yang ditutupi selama ini. Jangan pikir sudah berhenti terus kasusnya hilang apalagi karena dipecat dari jabatan,” tulis Amos.

Hingga berita ini ditayangkan, Rektor Undana, Fred Benu dan pohak OJK Kupang belum berhasil dikonfirmasi. (bp)

Komentar ANDA?