Korbannya berinisial BC (16), warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Ia diduga dicabuli oleh Roi pada Minggu (23/5/2021) malam di semak-semak dekat jembatan Laselik di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu. Saat itu korban baru pulang dari kegiatan di gereja.
Dilansir dari Digtara.com, kasus ini telah dilaporkan ibu korban, YB, ke Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/99/V /2021/NTT/ Polres Kupang.
Kronologinya, pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 18.30 Wita, korban pulang dari kegiatan katekisasi di gereja. Ketika pulang, Roi sudah menunggu korban di jembatan dekat gereja dan mengajaknya pulang dengan sepeda motor.
Korban tidak menolak tawaran itu. Namun setelah tiba di jembatan di kampung Laselik, Roi malah membelokkan sepeda motornya kiri menuju semak-semak. Selanjutnya Roi menghentikan sepeda motornya.
Saat itulah, Roi merayu dan menggerayangi korbannya. Korban pun akhirnya disetubuhi. Usai melakukan aksinya, Roi mengantar pulang korban. Namun orang tua korban curiga karena sudah larut malam. Setelah ditanyakan, korban pun berterus terang sudah dicabuli oleh Roi.
Orang tua korban pun datang ke Pospol Oeteta, Polsek Sulamu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Sulamu Ipda Delforintus Wee yang dikonfirmasi Selasa (25/5/2021) membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya langsung bertindak dengan melakukan penangkapan.
Kapolsek Sulamu melakukan koordinasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang. “Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, terlapor dapat diamankan di kos-kosan milik temannya di kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang,” kata Kapolsek.
Kasus ini masih ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang. (*/RNC/gan)