Gagal Kuota Perempuan, 18 Caleg Tidak Terakomodir

0
464

NTTsatu.com – MAUMERE– Regulasi telah mengatur kuota perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon legislatif. Di Kabupaten Sikka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak mengakomodir 18 bakal calon karena partai politik yang bersangkutan gagal memenuhi kuota perempuan.

Ketua KPU Sikka Vivano Bogar, Minggu (12/8), menyebut dua partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB). KPU terpaksa mencoret 15 bacaleg PKS dan 3 bacaleg PBB. Bacaleg PKS yang dicoret yakni 9 orang pada Daerah Pemilihan (Dapil) Sikka 3 dan 6 orang pada Dapil Sikka 4. Demikian pun 3 orang bacaleg PBB pada Dapil Sikka 4 juga ikut tercoret.
Sebelumnya PKS mendaftarkan 32 bacaleg di mana Dapil Sikka 1 sebanyak 10 orang, Dapil Sikka 2 sebanyak 7 orang, Dapil Sikka 3 sebanyak 9 orang, dan Dapil Sikka 4 sebanyak 6 orang. Sementara PBB mendaftarkan 11 bacaleg di mana Dapil Sikka 1 sebanyak 8 orang dan Dapil Sikka 4 sebanyak 3 orang.
Vivano Bogar menjelaskan pencoretan terhadap 18 bacaleg dilakukan pada masa perbaikan. Alasannya karena bacaleg perempuan PKS di Dapil Sikka 3 dan Dapil Sikka 4, serta bacaleg perempuan PBB di Dapil Sikka 4 mengundurkan diri. Sampai dengan batas akhir masa perbaikan, baik PKS maupun PBB tidak bisa mengusulkan pergantian untuk memenuhi kuota perempuan.
Dengan kondisi ini, PKS hanya akan bertarung pada Dapil Sikka 1 dan Dapil Sikka 2, sedangkan PBB ikut bertarung pada Dapil Sikka 1. Dampak dari pencoretan tersebut, Ketua PBB Sikka Galdimus Edisius Dore terlempar dari kompetisi politik pada tahun 2019. Mantan anggota DPRD Sikka (2009-2014) dari Partai Karya Perjuangan itu awalnya terdaftar pada Dapil Sikka 4.
KPU Sikka pada Minggu (12/8) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Sikka pada Pemilu 2019. Penetapan DCS ini berlangsung di Aula Kantor KPU Sikka di Jalan Eltari Dalam Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok, dihadiri para pengurus partai politik. Dalam momen yang sama, KPU Sikka juga menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bacaleg.
Selain 18 bacaleg yang dicoret karena gagal kuota perempuan, ada lagi 3 bacaleg yang juga tidak terakomodir dalam DCS. PKS yang sebelumnya mendaftarkan 7 bacaleg pada Dapil Sikka 2, hanya terakomodir 6 orang. Perindo dan PSI yang sebelumnya masing-masing mendaftarkan 9 bacaleg pada Dapil Sikka 3, berkurang 1 orang, sehingga menjadi masing-masing 8 bacaleg.
Vivano Bogar menjelaskan, partai-partai politik di Kabupaten Sikka mendaftarkan 471 bacaleg yang tersebar pada empat daerah pemilihan. Setelah melakukan verifikasi, KPU Sikka akhirnya menetapkan 450 bacaleg yang masuk dalam DCS.
Empat daerah pemilihan di Kabupaten Sikka, yakni Dapil Sikka 1 meliputi Kecamatan Alok Timur, Alok, Alok Barat, dan Palue. Dapil Sikka 2 meliputi Kecamatan Lela, Koting, Nele, Kangae, Kewapante, dan Hewokloang. Dapil Sikka 3 meliputi Kecamatan Talibura, Waiblama, Waigete, Mapitara, Doreng, dan Bola. Dapil Sikka 4 meliputi Kecamatan Tanawawo, Paga, Mego, Nita, dan Magepanda. (vic)

 

Foto: Salah satu pengurus partai politik di Kabupaten Sikka sedang menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bacaleg di Aula Kantor KPU Sikka, Minggu (12/8);

Komentar ANDA?