Gaji Tidak Sesuai UMP, Perusahaan di NTT Harus Diberi Sanksi

0
842
Foto: Anggota DPD RI, Andre Garu

NTTSatu.com. RUTENG – Menanggapi masih maraknya perusahaan memberikan gaji buruh juga termasuk guru komite atau swasta di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah atandar upah minimun Provinsi (UMP), Adrianus Garu anggota DPDRI asal NTT meminta  pemerintah daerah memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak konsisten dengan peraturan standar UMP.

“Pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan, perusahaan yang tidak taat aturan seharusnya diberi sanki tegas,” kata Andre Garu kepada NTTsatu.com ,Kamis ( 1/6/2017).

Dengan maraknya tindakan pemberian upah yang sangat jauh dari UMP  dikeluhkan karyawan pada beberapa perusahaan besar di NTT agar pemerintah tidak boleh pangku tangan terhadap masalah gaji yang dialami buruh di NTT dengan memperoleh hak mereka sesuai  peraturan yang berlaku bagi tenaga kerja.

“Keberadaan perusahaan mesti slalu diawasi kalau masih ada perusahaan yang tidak taat standar seperti ini mesti diberi sanksi dalam bentuk surat teguran kepada perusahaan dari  pemerintah agar kembali mempertimbangkan  UMP bagi karyawan,” katanya.

Terkait guru komite dan  Swasta yang mengalami nasib yang sama di bawah UMP dia menegaskan, demi mutu pendidikan yang baik pemerintah daerah  mengevalusi gaji guru komite dan swasta yang masih di bawah UMP.

Dia juga menginginkan pembangunan sekolah yang menjamur di NTT mesti dipertimbangkan kembali sesuai jumlah siswa dan tenaga pendidik yang profesional.

“Banyak pihak membuka sekolah baru tanpa mempertimbangkan bagaimana mencapai mutu pendidikan yang baikn” katanya.

Dia berharap, pembangunan sekolah baru mesti dikaji kembali oleh Pemerintah daerah karena jumlah murid berpengaruh besar pada gaji guru komite di NTT.

“Saya tidak mau nanti siswa menjadi beban karena besarnya uang komite untuk gaji guru,” tambahnya. (mus)

Komentar ANDA?