NTTsatu.com – MAUMERE – Seorang tersangka penipuan penggandaan kartu dan bahan ujian di Bulaksumur Yogyakarta (DIY), dibekuk dari tempat persembunyian di Nitapleat Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka, Kamis pekan lalu. Keesokan harinya tersangka yang diketahui berinitial LW, langsung digelandang ke Polsek Bulak Sumur dalam wilayah Polda Sleman.
Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang yang dihubungi di Maumere, Rabu (11/7), membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan proses penangkapan dilaksanakan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bulaksumur dibawah pimpinan Iptu Tito Satrio, dengan mendapat bantuan dari Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Sikka.
Dia menjelaskan keberadaan LW yang tercacat sebagai daftar pencarian orang (DPO) diketahui setelah mendapat laporan dari Tim Unit Reskrim Polsek Bulak Sumur pada Kamis (5/7). Setelah memberikan laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Bulaksumur bersama Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Sikka langsung bergerak menuju sasaran.
“Tim berhasil mengamankan seseorang yang berada di Kampung Nitapleat. Tersangka LW kemudian dibawa ke Polres Sikka untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan, tesangka dititip ke Rutan Polres Sikka, dan besoknya dibawa ke Bulak Sumur,” jelas Rickson Situmorang.
Terkait tindakan pidana yang dilakukan LW, Rickson Situmorang menolak menyampaikan keterangan. Dia beralasan aparat kepolisian Polres Sikka hanya bersifat membantu penangkapan, sementara kasus pidana itu sendiri ditangani Polres Sleman.
Dari data yang dihimpun media ini, diketahui tribunjogja.com pernah merilis penangkapan seorang pria yang menyamar sebagai peserta Tes Potensi Akademik (TPA) program pascasarjana sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di bilangan Bulaksumur pada 18 Mei 2018 lalu. Ternyata pria ini berperan sebagai joki ujian, yang telah memalsukan kartu TPA dan KTP. Dalam melakukan aksinya, joki ini bekerjasama dengan soerang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Kasus ini terungkap setelah FE (32) warga Dusun Besar Kota Bengkulu, mendatangi Fakultas Psikologi sebuah PTN untuk mengikuti TPA. Akan tetapi saat dilakukan pengecekan kartu TPA dan KTP peserta, petugas tes mencurigai FE karena terdapat kejanggalan baik di kartu TPA dan KTP yang dibawa sebagai syarat mengikuti tes.
Saat dilihat ternyata foto di kartu TPA dan KTP yang dibawa berbeda dengan yang tertera di kartu TPA dan KTP peserta. Pihak kampus melaporkan temuan ini ke Polsek Bulaksumur. Saat itu FE langsug dibekuk di ruang ujian.
Dari keterangan FE, didapati informasi bahwa dia bekerjasama dengan YMM (22), warga Kabupaten Sikka, untuk memalsukan identitas kartu TPA dan KTP. Setelah pengembangan, malam harinya YMM langsung ditangkap di sebuah kos di Bimbingsari. Polisi juga mengamankankan printer yang digunakan untuk mencetak kartu TPA dan KTP.
Penangkapan terhadap LW di Nitapleat diduga merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya. Hingga sekarang belum diketahui sesungguhnya siapakah LW itu sehingga bisa bersembunyi di Nitapleat. Bisa jadi LW merupakan mahasiswa asal Kabupaten Sikka yang bersembunyi di daerah asalnya, ataukah dia disuruh YMM untuk bersembunyi di Nitapleat. (vic)
Foto: Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang;