Gara-Gara Gelar Doktor SH, Maria Ditolak Dari CPNS

0
302

KUPANG. NTTsatu.com – Maria Ida salah satu alumni Universitas PGRI NTT, terpaksa ditolak oleh salah satu instansi pemerintah di Kota Kupang, ketika hendak mendaftar sebagai CPNS di Kota Kupang.

Fakta itu terkuak ketika Maria diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Kupang, Kamis (14/1) dalam kasus penggunaan gelar doktor palsu oleh terdakwa Samuel Haning yang dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D. Rihi. Turut hadir JPU, Lala Siregar.

Dalam sidang itu, saksi menjelaskan dirinya pernah ditolak oleh salah satu instansi di Kota Kupang ketika hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Kupang.

Dijelaskan Maria, alasan dirinya ditolak bahkan tidak diterima dalam pendaftaran CPNS di Kota Kupang, karena gelar doktor yang digunakan terdakwa Samuel Haning yang tertera dalam ijazahnya sebagai rektor Universitas PGRI yang menandatangani ijazah.

“Waktu saya mau daftar jadi CPNS di Kota Kupang, saya langsung ditolak oleh instansi itu dengan alasan gelar doktor yang digunakan Sam Haning,” kata Maria.

Dikatakannya, saat itu yang menjadi pertanyaan bahkan sampai ditolak untuk tidak mendaftar sebagai salah satu CPNS di Kota Kupang karena gelar doktor dari Samuel Haning.

“Waktu itu tidak diterima bahkan langsung ditolak untuk ikut mendaftar sebagai CPNS karena gelar doktor dari Sam Haning,” terang Maria.

Sesuai pantauan wartawan, sidang kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu yang digelar di PN Kupang dipadati ratusan orang yang merupakan masa dari Sam Haning.

Selama proses persidangan, pihak kepolisian dari Polres Kupang Kota dibawa komando Kabag Ops Polres Kupang Kota, Kompol Gede Arya Bawa mengawal ketat proses persidangan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kabag Ops Polres Kupang Kota, Kompol Gede Arya Bawa mengatakan, berkaitan dengan masa yang memadati PN Kupang, pihaknya akan menindak tegas oknum yang akan membuat keributan di PN Kupang.(dem)

===

Foto: Samuel Haning

Komentar ANDA?