NTTSATU.COM — SABU RAIJUA– Diduga gara-gara bermain judi, DRM alias Domi (48), seorang ASN di Kabupaten Sabu Raijua , NTT, diamankan Polisi, Senin (27/6/2022).
Kepada victorynews.id, Kapolres Sabu Raijua AKBP Jacob Seubelan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Polisi mendapat informasi, kalau di Desa Ramedia terdapat kegiatan perjudian dadu putar,” ujar AKBP Seubelan.
Setelah mendapatkan informasi itu, unit Buser Satreskrim Polres Sabu Raijua langsung mendatangi rumah terlapor Domi.
“Kita nendapatkan terlapor Cs sedang melakukan kegiatan judi dadu,” tambahnya.
Usai mengamankan terlapor (Domi) bersama rekannya, mereka langsung dilaporkan ke piket pelayanan SPKT Polres Sabu Raijua untuk diproses lebih lanjut.
AKBP Jacob Seubelan mengatakan polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 7.807.000 yang terdiri dari pecahan uang 72 lembar pecahan uang kertas Rp 100.000 berjumlah Rp 7.200.000.
Selain itu 11 lembar pecahan uang kertas Rp 50.000 berjumlah Rp 550.000, lima lembar pecahan uang kertas Rp 10.000. Selanjutnya satu lembar pecahan uang kertas Rp 5.000, satu lembar pecahan uang kertas Rp 2.000.
Selain uang tunai anggota polisi juga mengamankan satu buah tas pinggang kulit berwarna hitam, satu buah piring atau wadah alas dadu putar berwarna putih satu buah tutupan dadu berwarna kuning dan satu buah dadu putar.
“Kami juga amankan 9 buah handphone yang terdiri dari 8 buah handphone tipe android dan 1 buah handphone nokia senter,” tambahnya.
Untuk diketahui Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan para pelaku di Mapolres Sabu Raijua. (VN/bp)