Gara-Gara Mencuri Batu Akik, PRT Dianiaya Anggota Brimob

0
680

 

KUPANG. NTTsatu.com – Naas menimpa MD (17), seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Kupang. Dai dianiaya sejumlah oknum anggota Brimob di Markas Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena dituduh mencuri batu akik dan perhiasan emas milik majikannya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait mendesak Kepala Kepolisian Daerah NTT agar segera menindak tegas sejumlah oknum Brimob yang menyiksa dan menganiaya MD (17).

“Saya akan ketemu dengan Kapolda NTT dan saya laporkan bahwa oknum Brimob yang menganiaya MD harus segera diproses secara hukum. Korban adalah perempuan yang masih tergolong banak-anak,” kata Aris di Kupang, Rabu (22/7) petang.

Ia menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan jika anak melakukan pelanggaran, maka ia harus direstorasi melalui pendekatan keadilan restorasi atau kewajiban diversi.

Aris juga berjanji akan bertemu keluarga korban untuk mendengar langsung penjelasan mengenai masalah tersebut. Setelah menemui korban dan keluarganya maka akan melaporkan kepada Kapolda NTT agar masalah tersebut segera dituntaskan.
Ditemui di Mapolda NTT, Rabu (22/7) MD mengatakan dia dianiaya sejumlah oknum Brimob karena dituduh mencuri perhiasan emas dan batu akik milik majikannya. Ia mengaku tidak kurang dari dua jam dianiaya oleh sejumlah anggota Brimob. Korban dipaksa mengaku kalau benar ia adalah pelaku pencurian. Karena tidak mengaku sehingga ia dianiaya.

Ia mengatakan ditampar, dipukul menggunakan penggaris besi dan,  disetrum di bagian tangan dan leher oleh empat oknum Brimob karena dipaksa harus mengakui kalau dia adalah pelaku pencurian sejumlah barang emas dan batu akik milik majikannya.
“Saat ditanya saya bilang tidak mencuri sehingga saya ditampar dan dipukul pakai penggaris besi, dan disetrum di bagian tangan dan leher,” kata MD di Kantor Propam Kepolisian Daerah NTT, Rabu (22/7).

MD menceritakan, perhiasan emas dan batu akik milik majikannya bernama Herry Zakarias hilang pada Kamis (16/7/2015). MD dibawa oleh majikannya ke kantor Kepolisian Sektor Oebobo Kota Kupang.

Atas laporan majikannya, MD diperiksa di kantor Polsek Oebobo namun, karena tidak terbukti maka dia disuru pulang ke rumahnya.

Namun, pada Jumat (17/7/2015) MD dijemput empat orang anggota Brimob dam dibawa ke markas Brimob Polda NTT melalui bagian belakang tanpa diketahui petugas piket Brimob. “Sampai disana saya ditanya dan sempat dibawa masuk ke dalam sel namun tidak ditahan,” kisah MD.

Kepala Bidang Propam Polda NTT AKBP I Gede Mega Suparwitha mengatakan sudah menerima laporan kasus tersebut dan segera menindaklanjuti. “Benar, kami sudah terima laporan dan masih ambil keterangan serta pengumpulan data dari korban dan saksi-saksi,” katanya.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Ronaldzi Agus mengakui kalau kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Kasus yang menimpa MD sedang ditangani pihak Polda NTT setelah menerima laporan, Rabu (22/7).

“Kasus itu sedang ditangani Polda NTT yakni masih dalam proses penyelidikan. Kasus itu pasti dituntaskan sesuai aturan yang berlaku,” kata Agus kepada SH, Kamis (23/7). (iki)

======

Foto: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait

Komentar ANDA?