NTTSATU.COM — KUPANG — Ratusan warga yang tergabung dalam Garda Flobamora menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur, DPRD dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/1/2022) dengan membawa dua keranda tanda matinya keadilan di NTT. Astrid dan Lael merupakan korban pembunuhan yang ditemukan pada akhir Oktober 2021 lalu di lokasi Proyek SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase, Kota Kupang, NTT.
Setelah ditemukan, polisi melakukan tes DNA dan mengetahui keduanya adalah Astid dan Lael. Akhirnya polisi menetapkan tersangka tunggal yakni Randi Bajideh (RB).
Kasus ini pun menjadi atensi dan protes masyarakat, karena diyakini pelakunya lebih dari satu orang. Gelombang aksi unjuk rasa terus terjadi, karena masyarakat heran dengan penetapan TSK tunggal dalam kasus ini.
Dimana dalam pernyataan sikap aliansi yang dikoordinir Christo Kolimon disampaikan bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe (30) dan Lael Maccabe (1) banyak kejanggalan, sehingga mereka menolak berkas penyidikan Polda NTT yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menuntut penyelidikan ulang, autopsi ulang, ganti penyidik Polda NTT dan gelar perkara ilmiah dalam kasus ini.
“Kami minta Presiden melalui Kapolri agar memberi atensi penuh dalam kasus ini,” kata Christo.
Mereka juga meminta Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi keluarga mencari keadilan dalam kasus ini. Mendesak Polda NTT segera menuntaskan kasus-kasus ini dengan menangkap, memeriksa, dan semua yang terlibat dalam pembunuhan keji tersebut.
“Menagih janji Kapolda NTT yang disampaikan kepada keluarga korban, atas pernyataannya untuk mengungkap pelaku-pelaku pembunuhan Astri dan Lael dan akan mengenakan pasal berlapis untuk tersangka pembunuhan Astri dan Lael,” katanya.
Menuntut para penyidik polisi NTT agar bekerja secara transparan, profesional, jujur, adil, dan tanpa diskriminasi, menuntut agar tidak boleh ada lagi intervensi dalam bentuk apapun dari pihak yang melakukan dan bahkan menghilangkan kasus ini agar tidak ada lagi kejahatan kemanusiaan seperti ini.
Mempertanyakan kepada Kapolda NTT mengapa dalam pra-rekonstruksi dan tidak melibatkan anggota keluarga korban. Meminta Polda NTT dan Kejati NTT untuk melakukan ‘Pemisahan Berkas Perkara Pidana’ pada kasus pembunuhan terhadap Astri dan Lael untuk menjamin terpenuhinya hak kedua korban
“Kami menuntut Gubernur NTT bersuara atas Kasus Astrid dan Lael,” pintanya. (*/bp)