Gereja Katolik Tolak Hukuman Mati

0
768
Foto: Romo Carolus dikawal ketat polisi saat masuk ke Nusakambangan (ist)

NTTsatu.com Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Mgr Ignatius Suharyo, menyampaikan keprihatinan terhadap pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Dalam surat yang disampaikan kepada para Imam di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, pada Rabu (27/7), Mgr Suharyo menegaskan Gereja Katolik menolak hukuman mati.

“Saya pribadi amat sedih setiap kali melihat atau membaca berita mengenai hukuman mati dan eksekusi yang segera akan dilaksanan di Indonesia itu. Bagi saya hukuman mati mencederai kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Mgr Suharyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (27/7).

Dalam kesempatan itu, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) itu juga mengajak umat Katolik untuk mendoakan terpidana mati yang akan dieksekusi.

“Dalam suasana seperti ini saya mengajak para Imam untuk menjelaskan kepada umat pandangan Gereja mengenai hal ini dan mengajak mereka berdoa untuk para terpidana mati yang akan dieksekusi,” tambahnya.

Uskup Agung Suharyo mengutip Katekismus Gereja Katolik yang menyatakan “Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian.

Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius.

Keprihatinan ini semakin memuncak ketika  Kejaksaan Agung untuk sementara mengeksekusi empat orang dari 14 terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacal, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Saat itu, rohaniwan pendamping agama Katolik, Romo Carolus Burrows OMI juga terlihat berjalan memasuki Dermaga Wijayapura. Ia mendapat pengawalan ketat aparat Brimob.

Romo Carolus enggan memberikan pernyataaan kepada media.

Ada 14 terpidana kasus narkoba yang akan dieksekusi pada jilid III ini. Ke-14 terpidana mati itu antara lain Freddy Budiman (Indonesia), Merry Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), dan Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria).

Ada juga Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Michael Titus, Frederic Luther, Humprey Ejike, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, dan Pujo Lestari.

 

Empat Terpidaha Mati Sudah Dieksekusi

Kejaksaan Agung untuk sementara mengeksekusi empat orang dari 14 terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Berikut keempat nama terpidana mati yang telah dieksekusi tersebut.

  1. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
    Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.
  2. Seck Osmane (Senegal)
    Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.
  3. Freddy Budiman (Indonesia)
    Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.
  4. Michael Titus Igweh (Nigeria)
    Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002. (UCAN)

Komentar ANDA?