GM Pelindo: Meratus dan TAL Sudah Sepakat Jadi Wajib Stack

0
962
Foto: Suasana kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Laurens Say Maumere

NTTsatu.com – MAUMERE – General Manager PT Pelindo III (Persero) Cabang Maumere Andri Kertiko menyebutkan PT Meratus Line dan PT Timur Asri Laut (TAL) sudah bersepakat menjadi wajib stack. Dengan kesepakatan itu hendaknya dua perusahaan ini mentaati mekanisme dan sistem kerja sesuai Peraturan Menteri Perhubungan.

Namun pernyataan Andri Kertiko ini dibantah oleh Wijaya Yapitana, salah seorang pengurus PT TAL yang berdomisili di Maumere. Menurut dia, sampai sekarang belum ada nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Pelindo Maumere dan PT TAL.

Andri Kertiko yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/11), menerangkan bahwa kesepakatan menjadi wajib stack itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Kegiatan Stripping di lingkungan PT Pelindo Cabang Maumere. Rapat tersebut dilaksanakan pada tangal 7 April 2017 lalu, bertempat Ruang Rapat Senggigi Lantai III Kantor Pusat PT Pelindo di Surabaya.

“Jadi sebenarnya Meratus dan TAL sudah bersepakat menjadi wajib stack. Ada berita acaranya, dan dalam berita acara tertuang poin-poin kesepakatan. Dari Meratus diwakili Rizkhi Fajrie, TAL diwakili Patono Widodo, lalu saya sendiri sebagai GM Cabang Maumere, dan Sugiono selaku ASM Pemasaran dan Bina Pelanggan,” jelas Andri Kertiko.

Ada tujuh poin hasil pembahasan antara lain: pola operasi dengan kegiatan stripping di Pelabuhan Maumere yaitu lift on full block bongkar, trucking, lift off full area SS, penumpukan CY/block SS, jasa stripping, pass truck, dan angsur area empty.

Kemudian, Pelindo, Meratus dan TAL menyepakati pola operasi kegiatan stripping di Pelabuhan Maumere dengan dua alternatif.

“Ada dua alternatif, pertama, peti kemas ex stripping dapat langsung ditempatkan di CY/blok muat apabila EMKL mengajukan job stripping harus dilampiri release order dari pelayaran yang menunjuk kapal yang telah open stack. Kedua, apabila pada saat EMKL mengajukan job stripping tidak melampirkan release order dari pelayaran yang menunjuk kapal yang telah open stack, maka peti kemas tersebut ditempatkan di CY/blok empty dan akan dilakukan angsur ke block dengan tarif angsur,” jelas Andri.
Menurut Andri, pola operasi stripping dsepakati dilaksanakan efektif terhitung 1 Mei 2017 dengan masa uji coba sejak 15 April 2017. Sedangkan untuk TAL sendiri, komposisi wajib stack dikenakan 65 persen untuk 3 bulan terhitung 15 April 2017 sampai 30 Juni 2017, untuk memberikan kesempatan kepada TAL melakukan edukasi kepada para customer. Setelah rentang waktu itu, wajib stack diberlakukan 100 persen.
Pada rapat ini Pelindo Maumere diminta mengupayakan ke pihak terkait terutama TKBM dan KOSP Pelabuhan Laurens Say untuk dapat melaksanakan kegiatan bongkar muat selama 24 jam, termasuk hari Minggu. Sementara terkait keberadaan EMKL atas tarif paket stripping akan dibahas tersendiri.

Meski demikian, Wijaya Yapitana yang ditemui terpisah di Maumere, menegaskan bahwa TAL belum pernah melakukan MoU bersama Pelindo Maumere terkait pola operasional bongkar muat di Pelabuhan Laurens Say. Apa yang disebut Andri Kertiko, hemat Wijaya Yapitana, hanyalah sebuah berita acara rapat, bukan MoU.

“Itu hanya berita acara rapat, bukan MoU. Kalau MoU tentu pasti kami juga taat. Nah karena belum ada MoU, maka kami harap Pelindo Maumere juga memikirkan cara-cara terbaik yang tidak merugikan pengusaha,” jelas Wijaya Yapitana. (vic)

Komentar ANDA?