Golkar NTT Terus Perkuat Rakorda dan Konsolidasi Partai Sambut Pemilu 2024

0
577
NTTSATU.COM — KUPANG – Menjelang tahun 2024, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa konsolidasi organisasi merupakan salah satu kunci dalam pemenangan sekaligus menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Melki Laka Lena saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemengan Pemilu dan Konsolidasi Partai Golkar NTT di hotel Sahid T-more Kupang, Kamis (4/1/2024).

 

Dalam kesempatan itu, Melki Laka Lena menegaskan, bahwa pertemuan dimaksud tidak muda untuk dilakukan karena semua disibukkan dengan kampanye di lapangan. Tetapi hal ini harus dilakukan untuk memantapkan target kemenangan Pileg 20% dan juga Pilpres. Oleh sebab itu, semua fungsionaris dan kader Partai Golkar berusaha semaksimal mungkin untuk memenangkan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pilpres.

“Kita akan bereskan semua pada kesempatan ini dan selanjutnya silahkan kembali ke lapangan untuk berkampanye. Dan perlu menerapkan pola tandem agar saling mensuport. Tujuan saya agar semua orang bisa menggerakkan partai ini hingga hari H,” katanya.

Intinya, lanjut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tidak boleh ada caleg yang diam tetap semua harus bergerak di lapangan dan harus bisa saling mendukung sehingga bisa tercapai apa yang menjadi harapan kita bersama.

Ketua Panitia Rakorda NTT, Restu Herdani Dupe mengatakan Kegiatan Rakorda hari ini sangat penting bagi perangkat caleg kabupaten kota se- NTT, tentang penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dan Kesiapan Saksi Kabupaten/Kota NTT

Lebih lanjut Heru menjelaskan bagaimana menggunakan sistem informasi dana kampanye khusus untuk dana kampanye, bagaimana cara untuk menggunakan operatornya, di KPU juga akan ada operatornya dan kemudian bagaimana helpdesk memberikan bantuan kalau ada konsultasi konsultasi penggunaan sistem informasi khususnya dana kampanye,” lanjutnya.

Terkait laporan dana kampanye, Heru menjelaskan, saat mengakhiri masa kampanye peserta pemilu harus menyerahkan laporan akhir, yaitu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan disampaikan untuk dilakukan audit, jelas Heru. ***

Komentar ANDA?