NTTsatu.com – Partai Golkar terbelah menjadi dua kubu. Kubu Agung Laksono merupakan kepengurusan hasil Munas di Ancol dan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Golkar di Bali.
Ketegangan kedua kubu bertambah ketika Menkum HAM Yasonna Laoly memberikan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Kubu Ical langsung berekasi, mereka menggugat SK Menkum HAM tersebut ke PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan kubu Ical agar SK Menkum HAM dibatalkan. Sementara keputusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan kepengurusan Golkar kembali ke Munas Riau 2009.
“Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, memerintahkan kepada tergugat (Menkum HAM) untuk mencabut gugatan intervensi, membatalkan SK Menkum HAM, membayar biaya perkara oleh tergugat dalam perkara ini,” kata Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur.
Namun, hal itu tak membuat kisruh kedua kubu mereda apalagi berakhir. Mereka tetap bersitegang hingga berebut kantor DPP Golkar walaupun sebelumnya sudah menyatakan islah dengan mediator Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Akibat konflik yang tak kunjung usai menjelang Pilkada serentak, banyak kader Golkar di daerah yang kebingungan. Mereka nampaknya putus asa tidak dapat maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui partai beringin.
Banyak Kader di daerah terpaksa mencalonkan diri melalui jalur independen atau melalui Parpol lainnya. ***