Selain menandatangani MOU antara Gubernur dengan Kejati NTT, juga dilakukan pengukuhan Tim kerja penertiban pemulihan dan penyelesaian masalah hukum barang milik daerah provinsi NTT tahun 2021 yang dibacakan langsung oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Yuliyanto dalam sambutannya mengatakan MOU ini dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparansi secara digital, bebas dari korupsi, mempunyai semangat integritas yang tinggi.
Yulyanto menjelaskan penataan aset daerah ini sebagai bentuk untuk memberikan kepastian hukum yang jelas yang nantinnya memacu timbulnya investasi dengan adanya kepastian hukum yang jelas.
contohnya masih ditemukan kasus tanah milik pemerintah provinsi namun sertifikat yang dikeluarkan atas nama orang perorangan.
“Langkah yang diambil hari ini untuk memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga dimasa pemerintahan saat ini kedepannya tidak meninggalkan masalah untuk kepemimpinan berikutnya,” katanya
Turut hadir dalam penandatanganan MOU itu Sekda provinsi NTT, kepala badan aset daerah provinsi NTT, sejumlah pejabat lingkup provinsi NTT dan jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi NTT. (*/gan)