KUPANG. NTTsatu.com – Setelah melantik penjabat Bupati Sumba Timur dan Manggarai Barat akhir bulan lalu, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya kembali melantik dua penjabat Bupati yakni Kabupaten Ngada dan Manggarai di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Senin, 14 September 2015.
Kedua penjabat yang dilantik itu adalah Yohanes Tae sebagai penjabat bupati Ngada dan Marius Ardu Jelamu sebagai penjabat Buati Manggarai. Pelantikan kedua penjabat itu karena Marianus Sae dan Palus Soliwoa telah mengakhir masa jabatannya sebagai Bupati dan wakil Bupati Ngada serta Christian Rotok dan Deno Kamilus sebagai Bupati dan wakil Bupati Manggarai.
Frans Lebu Raya dalam sembutannya saat pelantikan itu mengatakan, ada tiga tugas penjabat bupati yang harus dilakukan. Tugas itu adalah, melanjutkan tugas pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan sehingga tidak ada kemandekan dalam tugas dan pelayanan kemasyarakatan. Penjabat bupati harus melanjutkan apa yang telah dilakukan pejabat lama hingga penetapan APBD induk dan menyiapkan pembahasan dan penetapan ABD 2016 yang harus tuntas pada bulan Desember 2015.
Selian itu membantu melancarkan pemilu kepala daerah (pilkada). Terkait itu, penjabat harus melakukan komunikasi yang baik ndengan berbagai pihak. Komunikasikan dana hiba Pemilukada supaya jangan terjadi hambata. Masa jabatan ini sesuai SK Mendagri hanya paling lama setahun dan selambat-lambatnya setelah pelantikan Bupati dan wakil bupati defenitif.
Tugas lainnya adalah menjaga netralitas aparatur sipil negara dalam pemilukada ini. Penjabat harus bisa mengayomi semua pihak agar tidak boleh terjadi keributan dan tetap santun dan beretika. Hindari hal-hal yang negatif agar proses pemilukada bisa berjalan dengan baik.
Kemudian dalam kaitan dengan urusan APBD baik perubahan maupun APBD 2016 yang segera dibahas dan ditetapkan, Gubernur mengingatkan penjabat agar selalu membangun sinergi dengan provinsi dan pusat supaya tidak terjadi ketumpang- tindihan sehingga semuanya berjalan dengan baik.
“Saya minta semua masyarakat di kedua kabupaten untuk mendukung kedua penjabat ini. Jika ada masalah harus bisa diselesaikan dengan baik dengan membangun komunikasi yang baik pula,” pesan Frans Lebu Raya.
Gubernu mengatakan, proses untuk penetapan kedua penjabat bupati itu dilakukan sesuai aturan. Gubernur mengajukan tiga nama ke Mendagri kemudian Mendagri menetapkan salah satunya untuk menduduki jabatan sebagai penjabat bupati.
“Ada yang tanya, kenapa pejabat eselon 2 yang ditetapkan menjadi Penjabat Bupati itu tidak diganti? . Perlu saya tegaskan, tidak ada pergantian, karena tugas mereka hanya beberapa bulan saja, jadi tidak perlu diganti,” tegas Gubernur.
Untuk diketahui, Yohanes Tae Ruba masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi NTT. Marius Ardu Jelamu juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreaitf. (bp)
=====
Foto: Gubernur NTT, Frans Lebu Raya ketika melantik Yohanes Tae dan Marius Ardu Jelamu menjadi penjabatn Bupati Ngada dan manggarai di aula rujab Guber, Senin, 14 September 2015