Dalam sidang pengucapan putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Kamis (18/3/2021) pagi, sekira pukul 10.00, sebanyak 9 hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Untuk diketahui, dalam sengketa ini bertindak sebagai pemohon adalah pasangan Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT) dengan termohon KPU Kabupaten Malaka dan pihak terkait adalah pasangan Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT).
Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 kecamatan di Malaka, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%). (rnc/bp)