Gugatan Tiga Mantan Pejabat Ende Diputuskan

0
329

KUPANG. NTTsatu – Gugatan tiga pejabat di Kabupaten Ende yang diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Ende, Marselinus YW Petu, Rabu, 1 April 2015 diputuskan dalam sidang terakhir di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Hasilnya, majelis hakim memerntahkan SK Bupati itu dicabut, satu penggugat dikembalikan ke jabatan semua, sedangkan dua lainnya tidak.

Dalam Amar putusan yan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Yusuf Klemens dan dua hakim anggota Ivan Phalavia Islamy dan Ichasan Eko Wibowo, diputuskan agar bupati Ende mencabut SK untuk tergugat atas nama dr. Yayik Pawitra Gati,Sp.M harus dikembalikan pada jabatan semula yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.

Sementara dua tegugat lainnya yakni Drs. Sukadamai Doa Sebastianus dan Fransiskus Letor,S.Ip,M.Ap hakim hanya memutuskan agar Bupati mencabut SKnya dan tidak meminta Bupati untuk mengembalikan mereka pada posisi semula.

Pantauan NTTsatu.com, dalam pesidangan itu Bupati Marsel Petu tidak hadir dan diwakili oleh dua penasehat hukumnya, John Philipus selaku Kabag Hukum Setda NTT dan Theresia Weha dari Kejaksaan Negeri Ende. Sementara hadir dari penggugat yakni dr. Yayik Pawitra Gati dan Sukadamai Doa Sebastianus sedangkan penggugat lainnya, Fransiskus Lettor tidak hadir. Hadir pula kuasa hukum penggugat, Philipus Fernandez.

Dalam persidangan di PTUN, Majelis hakim meminta Bupati Ende, Marselinus Petu agar mengembalikan dr .E.Yayik Pawitra Gati, Sp.M kembali pada jabatan semula sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dan membatalkan keputusan Bupati Ende, No Kep.083.5.880/2413.5/PK/VIII/2014 tentang pemberhentian jabatan Kepala Dinas Kesehatan Ende.

Selain itu juga Majelis Hakim meminta agar Bupati mengembalikan penggugat pada jabatan sebelumnya yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. Dalam SK Bupati itu, penggugat dicopot dari jabatannya dan menempatkan dia sebagai dokter ahli mata di RSUD Ende.

Sementara untuk penggugat Sukadamai Doa Sebastianus, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Ende oleh Bupati Ende dengan keputusan No Kep.083.1.880/2413/PK/VIII/2014. Majelis Hakim memutuskan untuk meminta Bupati mencabut SK tersebut, namun tidak meminta Bupati untuk mengembalikan Sebastianus ke posisi semula.

Penggugat lainnya, Fransiskus Lettor yang diberhentikan dari Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas dengan keputusan No: 083.2.880/2413.2/PK/VIII/2014, Majelis Hakim memutuskan agar Bupati mencabut SK tersebut namun tidak mengembalikan dia pada posisi semula.

Kuasa Hukum Bupati Ende, John Philipus yang dimintai komentarnya soal keputusan Majelis Hakim tersebut mengatakan, keputusan sudah dibacakan tadi dan kita akan segera melaporkan kepada Bupati, selanjutnya tentu Bupati akan mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim PTUN Kupang tersebut.

“Kami laporkan kepada Bupati, apa sikap bupati nanti baru kita sampaikan kepada publik. Apakah Bupati akan menerima dan mengikuti keputusan tersebut atau menyatakan banding, saya belum tahu. Nanti kita lapor dulu,” katanya. (bop)

Komentar ANDA?