Gunakan Narkoba, AS Diancam 4 Tahun Penjara

0
332

KUPANG. NTTsatu.com  – Antonio Soares anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Senin (18/) menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin majelis hakim, Sumantono didampingi dua hakim anggota masing-masing, Herbert Herera dan Jimmy Tanjung. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Paul Seran Tahu. Turut hadir JPU, Lala Siregar.

Dalam dakwaan JPU mengatakan akibat perbuatan terdakwa dengan menggunakan Narkoba jenis Shabu-Shabu di Hotel T-More diancam dengan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman pidana selama 4 tahun.

Menurut JPU, tetdakwa mendapatkan barang haram tersebut yang dibeli dari salah satu rekannya. Kemudian terdakwa menggunakan Narkoba tersebut dibantu dengan alat hisap yakni satu buah pipet, bong dan pemantik gas yang dugunakan untuk menghisap.

Terdakwa sebelumnya membeli 1 paket namun dibagi menjadi dua bagian. Dimana, berat Narkoba jenis Shabu itu mencapai 0, 59 mg.

Setelah menggunakan Narkoba itu, lanjut JPU, terdakwa hendak kembali menggunakan sisa Narkoba itu di Hotel T- More kamar nomor 307.

Namun, tambah JPU, akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Mapolda NTT di Hotel T- More. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) seperti alat hisap, bong, pemantik gas dan narkoba yang beratnya mencapai 0, 59 mg.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap atas dakwaan yang ditujukan kepada dirinya. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Paul Seran Tahu selaku kuasa hukum terdakwa dihadapan majelis hakim mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Untuk itu, dirinya meminta agar sidangnya tetap dilanjutkan pada pemeriksaan materi perkara.

Sidang lanjutan kasus penggunaan Narkoba jenis Shabu-Shabu itu, dengan terdakwa Antonio Soares alias AS angota DPR NTT asal Partai Gerindra akan dilanjutkan pada tanggal 15 Februari 2016 mendatang.(dem)

====

Terdakwa Antonius Soares ketika di Mapolda NTT

Komentar ANDA?