Guru SMPN 2 Rote Barat Laut Keluhkan Dana Tunjangan

0
1157

KUPANG. NTTsatu.com  – Program pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan perbatasan kepada para tenaga pendidik di daerah tertinggal, terluar, dan terpencil. kini mulai dikeluhkan oleh beberapa guru yang sudah berstatus sebagai Pegawai negeri Sipil.

Salah satunya yakni Jeane Adu salah satu guru di Sekolah menegah Pertama Negeri (SPMN) 2 Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. Pasalnya, terdapat sejumlah tenaga pendidik yang mestinya memenuhi syarat sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud malah tidak menerima hak mereka padahal pada saat penyampaian Dopodik seluruh data telah disampaikan kepada para operator sekolah.

ironisnya ada beberapa sekolah yang justru bahkan tenaga guru honorer juga menerima tunjangan perbatasan tetapi anehnya malah guru tetap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengajar hingga 36 jam malah tidak menerima hak dana perbatasan.

“Anehnya kami guru yang sudah diangkat menjadi PNS dan mengajar selama 36 jam, tidak menerima tunjangan itu, sedangkan yang baru tenaga honor disekolah lain justru menerima, “ kata Jeane A. Adu salah satu guru SPMN 2 Rote Barat Laut, Kabupaten Rote, Senin (25/4).

Dijelaskan Jeane, dalam dua tahun terakir ini dirinya selalu mendapatkan dana tunjangan perbatasan yang di berikan oleh pemerintah pusat guna kelanjutan kesejateraan khususnya kepada para guru di daerah daerah terpencil, tetapi pada tahun 2016, dirinya justru tidak mendapatkan dana tersebut padahal seluruh data telah disampaikan kepada operator sekolah yang bertugas menyampaikan data Dopodik,tetapi dalam SK ternyata namanya tidak terdaftar dalam penerima dana perbatasan.

“Padahal sesuai aturan yang ada salah satunya guru yang menerima dana tunjangan perbatasan harus mengajar paling kurang 24 jam mengajar bahkan dirinya bukan lagi mengajar 24 jam tetapi mengajar 36 jam, “ kata Jeane.

Dikisahkannya, setelah dirinya melihat langsung daftar penerima dana tunjangan perbatasan dan namanya tidak tertera, saat itu juga dirinya langsung meminta penjelasan kepada kepala sekolah namun menurut pihak sekolah telahdiusulkan nama-nama termasuk dirinya, tetapi sesuai kenyataan tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan dana perbatasan. Pasalnya, itu merupakan kebijakan dari Dinas PPO.

Secara terpisah, Kepala Sekolah Smp Negeri 2 Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Dominikus Willa mengatakan dirinya mempersilahkan Jeane Adu untuk meminta penjelasan kepada Kadis PPO Kabupaten Rote Ndao, karena itu merupakan kewenangan dari Dinas PPO.

“Itu adalah hak dan kebijakan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kabupaten Rote Ndao. Silahkan Tanya langsung saja kesana, “ kata Dominggus.(dem)

====

Foto: Ilustradi guru PNS

Komentar ANDA?