NTTsatu.com – MAUMERE – Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere berhasil menghentikan aktifitas sebuah bungalow di kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari di Kecamatan Alok. Ada dugaan hadirnya bungalow tanpa izin di daerah itu akibat konspirasi terselubungn oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Bungalow tersebut didirikan oleh sebuah perusahaan yang hingga kini namanya masih misterius. Perusahaan tersebut sudah melakukan aktifitas selama beberapa bulan. Namun pada Mei 2017 aktifitasnya dihentikan Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, karena diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Media ini masih menelusuri pihak-pihak mana saja yang diduga terlibat dalam konspirasi. Pihak perusahaan yang membangun bungalow sulit dicaritahu identitasnya karena tertutupnya informasi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere Agustinus Djami Koreh belum mau membuka nama perusahaan tersebut dengan alasan rahasia.
Sejauh ini investigasi masih terkendala minimnya informasi. Ada kemungkinan konspirasi antara sejumlah pihak ini dilakukan sangat rapi sehingga sulit terdeteksi.
Beberapa masyarakat di Desa Gunung Sari mengaku tidak tahu-menahu tentang kehadiran bungalow. Mereka berpikir pembanguan bungalow di tempat itu adalah proyek pemerintah.
Membangun bungalow atau jasa kepariwisataan apa saja di TWAL dalam kawasan Teluk Maumere, menurut Agustinus Djami Koreh, sangat dimungkinkan sesuai aturan. Karena itu dia juga merasa aneh dan heran jika ada perusahaan yang justeru berniat membangun tapi tidak mau mengurus proses izin.
Ketika ditanya soal adanya dugaan konspirasi sehingga meskipun tanpa izin perusahaan ini nekad mendirikan bungalow, Agustinus mengaku tidak tahu. Dia beralasan baru mengetahui aktifitas bungalow dari mitra terkait. Agustinus juga tidak mau mencari tahu bagaimana prosesnya sehingga perusahaan tersebut berani mendirikan bungalow tanpa mengantongi izin.
“Kalau perusahaan itu dapat izin dari pihak lain, kami tidak tahu. Kami juga tidak sempat tanya soal ini, karena kami tidak punya kapasitas untuk menanyakan itu, bukan domain kami. Kewenangan kami, kalau ada aktifitas tanpa izin, yah kami hentikan,” jelas Agustinus.
Agustinus mengatakan pihak mana saja yang ingin membangun sesuatu di kawasan Teluk Maumere, termasuk jasa kepariwisataan, harus mengikuti mekanisme dan prosedural. Caranya sederhana yakni mengajukan proposal permohonan kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jika proposal permohonan sudah diterima, biasanya Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere nantinya akan diminta untuk melakukan survei lokasi sesuai permohonan, untuk memberikan pertimbangan secara teknis.
Segala keputusan tentang layak tidaknya permohonan untk mendapatkan izin merupakan hak otonom Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (vic)