Hakim Disenting Opinion, Jonas Salean Divonis Bebas, Jaksa Banding

0
2119
NTTsatu.com — KUPANG —  Pembacaan putusan terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang diwarnai dengan perbedaan pendapat atau disenting opinion di antara majelis hakim.

 

Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo dan Hakim Anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang dalam pertimbangan hukum atas perkara ini menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidari Penuntut Umum.

Hakim Ari Prabowo dan Hakim Ngguli Liwar Mbani Awang berpendapat, tanah yang berlokasi di depan Hotel Sasando bukan merupakan aset Pemerintah Kota Kupang. Dengan demikian, pembagian tanah kepada 40 penerima bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Sedangkan Hakim Anggota II Ibnu Kolik menyatakan Jonas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

“Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Tomas More telah terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Hakim Ibnu Kholik.

Kendati ada disenting opinion, namun Jonas tetap divonis bebas oleh majelis hakim. “Menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Memmbebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” ucap Hakim Ketua Ari Prabowo.

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, karena setelah putusan dibacakan Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding. “Kami keberatan dengan putusan majelis hakim. Jadi kami akan menempuh upaya hukum kasasi,” ungkap JPU Heri Fraklin.

Untuk diketahui, Penuntut Umum sebelumnya menuntut Jonas Salean dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta subsidair 6 tahun. (*/rsn/gan)

Komentar ANDA?