Hakim Tipikor Kurang, PN Kupang Usul Tiga Nama

0
400

KUPANG.NTTsatu.com – Kurangnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang berdampak pada mandeknya sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Untuk itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Abdul Siboro, SH, MH mengusulkan tiga (3) nama untuk menjadi hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
KPN Klas I A Kupang, Abdul Siboro, SH, MH kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (15/9) menjelaskan saat ini tiga nama hakim karir pada Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, mengusulkan tiga nama untuk mengambil bagian dalam mengadili kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.
Tiga nama hakim karir pada PN Klas I A Kupang yang diusulkan untuk turut menyidangkan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang diataranya, Fransiska Nino, Herbert dan Jimmy.
“saat ini kami ajukan tiga nama untuk turut mengambil bagian menyidangkan kasus dugaan korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang. Mereka adalah Fransiska, Herbert dan Jimmy, “ kata Siboro.
Menurut Siboro, tiga nama yang diusulkan itu telah mengikuti pendidikan hakim Pengadilan Tipikor yang mana khusus untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi. Pelatihan atau pendidikan sudah diikuti selama sebulan di Jakarta dan baru selesai pendidikan pekan kemarin.
Tiga nama itu diusulkan, lanjut Siboro, karena majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang saat ini sangat minim. Hal itu, berdampak pada mandeknya sidang kasus dugaan korupsi. Sehingga, tak heran sidang kasus dugaan korupsi dilakukan hingga larut malam.
Bukan saja itu, tambahnya, sidang kasus dugaan korupsi yang disidangka di Pengadilan Tipikor Kupang, digelar diatas pukul 13. 00 Wita. Hal itu juga turut menghambat proses persidangan. Dengan diusulkannya tiga nama hakim ini, muda-mudahan dapat diterima oleh Mahkama Agung (MA) Ri. (dem/bp)
====
Foto : Abdul Siboro, SH, MH

Komentar ANDA?