Hakim Tuding Sam Haning Dan Radja Rugikan Ribuan Mahasiswa

0
972

KUPANG. NTTsatu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, Kamis (7/1/2016) mengatakan, akibat dari perbuatan Soleman Radja dan Samuel Haning, ribuan mahasiswa Universitas PGRI Kupang dirugikan.

Demikian diungkapkan salah satu anggota majelis hakim PN Klas I A Kupang ketika sidang lanjutan dugaan penggunaan gelar doktor palsu oleh terdakwa, Samuel Haning di PN Kupang.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Ida Ayu. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D. Rihi cs. Turut hadir JPU, Lala Siregar dan Wisnu Wardana.

Menurut majelis hakim, perseteruan antara Samuel Haning dan Soleman Radja, bisa diselesaikan dengan hati, namun karena keegoisan dan adanya kepentingan antara keduanya, membuat ribuan mahasiswa pada Universitas PGRI NTT menjadi korban.

“Sebenarnya ini bisa diselesaikan dengan hati tapi karena ada kepentingan saja makanya seperti ini. Keduanya tidak berpikir soal mahasiswa akhirnya mahasiswa yang menjadi korban, “ kata hakim.

Dalam persidangan juga hakim mengatakan bahwa seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan hati namun, hanya karena kepentingan maka masalah ini berdampak pada ribuan mahasiswa. Keduanya tidak berpikir bagaimana dapat menyelamatkan ribuan mahasiswa.

“Kalian berdua seharusnya berpikir bagaimana caranya untuk selamatkan ribuan mahasiswa di PGRI NTT. Bukan, berpikir diri masing-masing karena kepentingan semata, “ ungkap hakim.

Dalam persidangan itu juga, ketika Soleman Radja diperiksa sebagai saksi mengatakan bahwa status Samuel Haning sebagai rektor tidak sah. Sebagaimana keputusan Dikti. Namun, anehnya Samuel Haning tetap melaksanakan wisuda terhadap mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, bukti lain yang ditunjukan kuasa hukum terdakwa menunjukan bukti bahwa tertanggal 8 November 2014, Soleman Radja selaku ketua Yayasan PGRI NTT menyatakan bahwa terdakwa masih sah sebagai rektor PGRI NTT. (dem)

=====

Keterangan Foto: Terdakwa Samuel Haning Ketika menjalani sidang di PN Klas I A Kupang, Kamis (7/1/2016)

Komentar ANDA?