Hanura Tolak Anggaran Rp 38, 4 Miliar Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS

0
485
Foto: Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera saat melantik ratusan pejabat eselon IV beberapa waktu lalu

NTTsatu.com – MAUMERE –  Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera merencanakan alokasi anggaran sebesar Rp 38,4 miliar di tahun 2018 sebagai tunjangan perbaikan penghasilan PNS. Namun usulan ini ditolak mentah-mentah oleh Fraksi Partai Hanura.

“Berkaitan dengan tambahan tunjangan penghasilan PNS, Fraksi Hanura menolak, karena usulan itu bentuk inkonsistensi pemerintah terhadap proses perencanaan,” tukas Ketua Fraksi Hanura Marsel Sawa, Kamis (23/11).

Sikap Fraksi Hanura ini sangat beralasan karena usulan anggaran ini tidak termuat dalam KUA-PPAS 2018 yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD Sikka. Padahal Yoseph Ansar Rera sendiri sudah menegaskan bahwa RAPBD 2018 mengacu kepada KUA-PPAS untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggarannya.

Tentang hal ini juga mendapat sorotan dari Fraksi Partai Gerindra. Malah fraksi ini merasa bingung, karena usulan anggaran tersebut bersamaan dengan menurunnya target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2018 sebesar Rp 21,7 miliar.

Jurubicara Fraksi Gerindra Sufriyance Merison Botu menyarankan Bupati Sikka agar tetap mempertahankan lima hari kerja dengan mengalokasikan anggaran uang makan PNS sama seperti tahun 2017. Dengan demikian usulan tambahan Rp 12 miliar lebih, bisa digunakan untuk belanja langsung atau belanja modal.

Fraksi PKP Indonesia mempertanyakan dasar kriteria yang digunakan Yoseph Ansar Rera untuk mengusulkan tunjangan perbaikan penghasilan. Padahal, hemat fraksi, selain usulan tersebut pemerintah juga mengusulkan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebesar Rp 1.753.200.000, dan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebesar Rp 3.660.000.000. Kalau ditotal seluruhnya berjumlah Rp 43.894.800.000.

Fraksi PAN mempertanyakan alasan yang sangat substansial dan mendesak dari pemerintah atas kebijakan ini. Meski demikian fraksi ini menyetujui dengan persyaratan kebijakan pemerintah menganggarkan tunjangan perbaikan penghasilan.
Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa tunjangan ini tidak semestinya diakomodir karena regulasi tidak mengharuskan. Apalagi fraksi ini tidak sependapat dengan istilah tunjangan perbaikan penghasilan, karena itu artinya yang selama ini diterima tidak/kurang baik.

Meski demikian Fraksi Partai Demokrat menyetujui alokasi pembiayaan dengan beberapa catatan. Pertama, nomenklaturnya diganti menjadi tunjangan kinerja daerah yang khusus diberi kepada PNS yang mencapai target kinerja di setiap tingkatan, jadi bukan beban tetap yang angkanya sama setiap bulannya.

Kedua, pemerintah harus menyajikan alat ukur kinerja untuk setiap jenjang yang akan dipakai sebagai acuan pembayaran tunjangan kinerja. Ketiga, PAD setiap organisasi perangkat daerah harus dinaikkan dengan akumulias kenaikan sebesar Rp 38,5 miliar.

“Tapi kalau ini tidak bisa, maka sebaiknya tidak usah dialokasikan, karena mengalokasikan tanpa mengupayakan sumbernya, itu tidak lebih dari perilaku lintah penghisap darah,” tutur Ketua Fraksi Demokrat Agustinus Romualdus Heni.

Yoseph Ansar Rera dalam keterangannya di depan sidang paripurna tidak lagi menggunakan istilah tunjangan perbaikan penghasilan, tetapi menyebutnya dengan tunjangan kinerja. Dia mengatakan tunjangan kinerja diberikan dalam rangka peningkatan kinerja PNS yang bersangkutan dan optimalisasi pelaksanaan fungsi organisasi.

Pemberian tunjangan kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kriteria antara lain disiplin kerja, penyelesaian tugas yang diberikan, dan penyiapan laporan sasaran kerja PNS setiap bulan. Pemberian tunjangan kinerja tidak akan sama bagi setiap PNS karena yang dikedepankan adalah kinerja PNS yang bersangkutan. (vic)

Komentar ANDA?