Hari ini, Dira Tome Jalani Sidang Perdana di Surabaya

0
429
Foto: Marthen L. Dira Tome (ist)

NTTsatu.com – KUPANG – Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya oleh jaksa penuntut umum KPK maka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tahun anggaran (TA) 2007 senilai Rp 77 miliar dengan tersangka Marthen Luther Dira Tome mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini, Senin, 03 April 2017.

Yohanes Daniel Rihi yang dihubungi Senin, (3/4) mengaku bahwa sidang perdana kasus dugaan koruspi dana PLS pada dinas P dan K NTT dengan terdakwa, Marthen L. Dira Tome akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Pak ketua Pengadilan Tipikor Surabaya sudah tetapkan sidang dimulai pada hari ini,“ kata pengacara yang akrab disapa JR.

Menurutnya, sesuai tata acara persidangan yang diatur dalam KUHAP, sidang akan dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Selanjutnya kata JR, selaku kuasa hukum terdakwa pihaknya masih berkonsultasi dengan keluarga kliennya terkait tim kuasa hukum. Dan, yang jelas dirinya siap menghadapi persidangan nantinya.

“Pastinya kita siap mendampingi Pak Marthen, hanya tergantung keputusan keluarga. Karena surat kuasa yang kemarin itu hanya sampai pada tahap penyidikan. Aturannya harus dibuat surat kuasa baru untuk tahap persidangan di Pengadilan, karena ini semua juga menyangkut pembiayaan, apalagi sidangnya di Surabaya,” kata JR.

JR menambahkan, pihaknya juga sudah menerima surat dakwaan dari penuntut umum KPK dan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (23/3) lalu.

“Sekarang surat dakwaan masih di pihak keluarga Pak Marthen. Segera kita pelajari untuk menyiapkan upaya pembelaan di persidangan nanti. Intinya kami siap mendampingi klien di persidangan dari awal hingga selesai dan mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya. (dem/bp)

Komentar ANDA?