Hari Ini, Mantan Ditreskrimsus Polda NTT Diperiksa Sebagai  Saksi Kasus Korupsi Rp66 Miliar

0
5284
NTTsatu.com — KUPANG — Pada hari ini, Senin (11/01/2021) mantan Ditreskrimsus Polda NTT, Yudi Sinlaeloe diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota Kupang Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan Rp. 66 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip kepada wartawan, Senin (11/01/2021) mengakui jika hari ini, Senin (11/01/2021) Yudi Sinlaeloe selaku mantan Ditreskrimsus Polda NTT diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemkot Kupang dengan terdakwa Jonas Salean mantan Walikota Kupang.

 

“Iya. Hari ini Yudi Sinaleloe mantan Ditreskrimsus Polda NTT diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota Kupang untuk terdakwa Jonas Salean,” kata Hendrik.

Ditambahkan Hendrik, selain Yudi Sinlaeloe, Jaksa Penuntut Umum juga menjadwalkan empat (4) orang saksi lainnya untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bernilai Rp. 66 miliar tersebut.

Disebutkan Hendrik, empat orang saksi lainnya yang turut dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut untuk diperiksa diantaranya, Jefri Pelt, Agustiana M. Saudale, Djoni Bire, dan Martin Ala Yoga Girsang.

“Selain Yudi Sinlaeloe, kami juga hadirkan empat saksi lainnya diantaranya Jefri Pelt, Martin Ala Yoga Girsang, Djoni Bire dan Agustiana M. Saudale,” sebut Hendrik.

Dijelaskan Hendrik, surat panggilan kepada kelima orang saksi tersebut telah diberikan sejak beberapa waktu lalu untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Hendrik berharap kelima orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Kupang dapat memenuhi panggilan tersebut, agar proses hukum kasus tersebut menjadi terang benderang dan memiliki kepastian hukum. (*/gan)

Komentar ANDA?