Hari ini, Pengadilan Australia Gelar Sidang Perdana Pencemaran Laut Timor

0
470
Foto: Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut NTT dari Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni (membelakangi lensa) bersama Pengacara asal Australia Greg Phelps (tengah) menggelar jumpa pers bersama wartawan, Minggu (21/8/2016), terkait pencemaran minyak asal perusahaan asal Australia di laut Timor. (ist)

KUPANG. NTTsatu.com – Menurut rencana, sidang perdana gugatan class action 13.000 petani rumput laut asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap PTTEP Australasia yang mengelola kilang minyak Montara akan digelar Pengadilan Federal Australia, hari ini, Senin, 22 Agustus 2016.

Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut NTT dari Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni, saat menggelar jumpa pers di Kupang, Minggu (21/8/2016), mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan Daniel Senda, petani rumput Laut asal Kabupaten Rote Ndao pada 3 Agustus 2016 lalu.

Ferdi yang didampingi pengacara asal Australia Greg Phelps dan juga sejumlah petani rumput laut mengatakan, kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor, meledak pada 21 Agustus 2009 lalu sehingga mencemari wilayah perairan budi daya rumput laut di 11 kabupaten dan satu kota di NTT yakni Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Kota Kupang.

“Akhirnya apa yang disuarakan dan diperjuangkan terkait pencemaran di laut Timor yang bersumber dari kilang minyak Montara selama ini adalah kebenaran. Dampak pencemaran bisa dibuktikan karena pantai-pantai di Indonesia tidak memiliki baseline, maka baseline yang digunakan ialah petani rumput laut. Petani memiliki lahan kerja dan mengantungkan tali rumput laut di situ,” ungkap Ferdi.

Gugatan itu, lanjut Ferdi, dibagi dalam tiga bagian yakni pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan yang terakhir yakni terhadap kesehatan warga di NTT.

“Gugatan ini ditangani dua pengacara yakni Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers di Australia, dan Greg Phelps dari Ward Keller, kantor pengacara terbesar di Australia Utara,” ujarnya.

Di tempat yang sama, pengacara Greg Phelps mengatakan, dia datang ke Kupang untuk melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti pencemaran serta nama-nama petani rumput laut korban pencemaran. Verifikasi dilakukan mulai dari dusun, desa hingga dinas perikanan yang ada di NTT.

“Konsolidasi untuk memastikan data dan fakta-fakta lainnya itu agar sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Australia,” ujarnya. (kompas.com/bp)

Komentar ANDA?