NTTsatu.com – JAKARTA – Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dilansir dari situs pn-jakartaselatan.go.id, Kamis (30/11/2017), sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Kosno.
KPK sudah siap 100 persen untuk menghadapi praperadilan Novanto hari ini. KPK menghargai tuntutan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR itu.
“Siap 100 persen, jangan takut,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Novanto sebelumnya memenangkan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK. Status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun digugurkan hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 lalu.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Namun KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP. KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober.
Penetapan ini terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto,” demikian penggalan SPDP yang diterima detikcom, Senin (6/11).
Kurang dari seminggu usai pengumuman penersangkaan Novanto, Rabu 15 November 2017, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Santer kabar kalau Novanto akan dijemput paksa malam itu. Namun Novanto ‘menghilang’ sehingga urung dijemput KPK.
Sebelum menghilang, ternyata Novanto sempat mengajukan praperadilan melawan KPK. Praperadilan ini jadi yang kedua bagi Novanto dalam perkara e-KTP. “Setnov mendaftarkan lagi praperadilan nomor 133 kemarin 15 November,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Novanto akhirnya ‘ditemukan’ melalui insiden kecelakaan tiang lampu di daerah Permata Hijau. Dia lantas dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11). Novanto disebut pengacaranya luka berat hingga mengalami benjol sebesar bakpao di dahinya.
Dari RS Medika Permata Hijau, ketum Golkar tersebut dirujuk ke RSCM Kencana. Dia dijaga ketat oleh pihak KPK. Novanto sempat menjalani pemeriksaan dari tim IDI yang memang diminta KPK untuk memberikan second opinion terkait kondisi kesehatan Novanto. KPK pun memutuskan untuk menahan Novanto lalu membantarkannya terkait kesehatan.
Minggu, 19 November 2017, pihak lembaga antirasuah resmi memindahkan Novanto dari RSCM Kencana ke Rutan KPK. Novanto dijebloskan ke Rutan KPK lantaran menurut pihak RS dan IDI, yang bersangkutan tak memerlukan tindakan medis lebih lanjut atau tidak lagi perlu dirawat di rumah sakit. (detik.com/bp)