HARJO Resmi Menggugat Prabowo, Cs di PN Jaksel

0
445
Foto: Kuasa Hukum Harimau Jokowi (HARJO) Petrus Salestinus, SH. dkk. Saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2019

NTTsatu.com – JAKARTA – Hari ini, Senin, 21 Januari 2019, Harimau Jokowi (HARJO) resmi menggugat calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan beberapa pihak lainnya di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Wakil Ketua HARJO, Petrus Salestinus melalui rilisnya yang diterima media malam ini menilis, Harimau Jokowi (HARJO) adalah sehuah Ormas yang didirikan oleh sejumlah aktivis dan praktisi hukum yang mengkhususkan diri untuk mengadvokasi para kirban berita hoax, persekusi, ujaran kebencian, intimidasi, kajahatan sara dan lain-lain.

Dalam rilis itu ditulis, hari ini, Senin, 21 Januari 2019, melalui Advokat-Advokat antara lain PETRUS SELESTINUS, SH dan Rekan-Rekan dalam Divisi Advokasi HARIMAU JOKOWI,  bertindak selaku Penggugat telah mendaftarkan gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM melawan PRABOWO SUBIANTO, DPP. PARTAI GERINDRA, BADAN PEMENANGAN NASIONAL (BPN) CAPRES-CAWAPRES PRABOWO-SANDIAGA UNO sebagai Tergugat dan pihak RSCM sebagai TURUT TERGUGAT, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Gugatan Nomor : 76/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. tertanggal 21 Januari 2019.

Turut hadir.dalam pendaftaran gugatan selain Para Advokat Penerima Kuasa dibawah koordinasi Petrus Selestinus, juga sejumlah fungsionaris HARIMAU JOKOWI termasuk Ketua Umumnya Saiful Huda, Jack El Tobing, Diah Yuniastuti, Robertus Fajar Budiarto dll.

Adapun pihak tegugat itu adalah:

1.         Letjen. Purn. TNI Prabowo Subianto, baik selaku pribadi maupun selaku Calon Presiden dari Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nomor Urut 2, pada Pemilu 2019

2.         Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, bertempat kedudukan di Jln Harsono RM. 54 RT.4/RW.4, Ragunan, Pasar MInggu, Kota Jakarta Selatan,

3.         Badan Kampanye Nasional, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nomor Urut 2,

4.         RUMAH SAKIT CIPTO MANGUNKUSUMO, berkedudukan di Jln. Pangeran Diponegoro No.71, RW.5, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Adapun hal-hal yang menjadi dasar dan alasan gugatan Para Penggugat seperti yang dilakukan Harjo sebanyak 20 alasan yang nanti akan diuji dalam persidangan nanti.

Kemudian dalam rilis itu juga  Harjo menulis,

berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang dikemukanan maka bersama ini PARA PENGGUGAT mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutuskan dengan putusan sbb.:

A.   DALAM PUTUSAN SELA:

Meletakan Sita Jaminan terhadap Tanah dan Bagunan Gedung/Rumah Milik TERGUGAT I di KP Gombong, RT 003/RW 009, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Bangunan Gedung Kantor TERGUGAT II di Jln Harsono RM. 54 RT.4/RW.4, Ragunan, Pasar MInggu, Kota Jakarta Selatan

 

B.   DALAM POKOK PERKARA :

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Masyarakat dan TURUT TERGUGAT;

3.   Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar ganti rugi atas kerugian Materil dan Immateril kepada TURUT TERGUGAT, masing-masing :

a.   Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000.000 (LIMA RATUS MILYAR RUPIAH).

b.   Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH);   

4.   Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membuat pernyataan maaf melalui PENGUMUMAN di 3 (tiga)  Koran Nasional yang ditujukan kepada Masyarakat dan TURUT TERGUGAT;

5.   Menyatakan Sita Jaminan yang diletakan atas harta TERGUGAT I dan TERGUGAT II sah dan berharga;

6.   Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;

7.   Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Para penerima kuasa penggugat terdiri dari Petrus Salestinus,  Iming Maknawam Tesalonika, Onesius Gaho, Vincent Aloysius Baraputra, Matheus Ramses dan  Pusma Ganda Parulian. (*/bp)

=======

Foto: Kuasa Hukum Harimau Jokowi (HARJO) Petrus Salestinus, SH. dkk. Saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2019

 

Komentar ANDA?