NTTsatu.com — Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang mahasiswa S2 di Surabaya berinisial MYA (23) karena kedapatan menyebar video bugil enam mantan pacarnya. Perbuatan MYA dianggap telah melanggar tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebar konten bermuatan pornografi ke khalayak luas.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dalam operasi patroli siber. Polisi saat itu menemukan video dan foto vulgar yang diunggah oleh orang Indonesia di situs porno Internasional.
Belakangan diketahui pengunggah konten itu adalah mahasiswa pasca sarjana asal Gresik dari salah satu universitas negeri di Surabaya. Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan modus yang dilakukan MYA adalah dengan cara mengajak pasangannya video call. Dari situ MYA pelaku menyuruh pasangannya untuk menanggalkan pakaian hingga bugil. Dia lantas merekamnya.
“Si pelaku ini membuat wanita tertarik, lantas menjadikan pacarnya, kemudian melakukan video call dan menyimpannya. Setiap kali video call harus berubah gaya demi memenuhi kepuasannya semata,” ujarnya seperti dirilis krjogja.com.
Dari keterangan MYA, diketahui korban yang sudah dipaksanya kini sudah berjumlah enam orang, yang seluruhnya ternyata merupakan mantanya kekasihnya sendiri. MYA mengaku melakukan hal itu karena ia candu menonton video porno.
Tak sampai disitu, selain merekam video call, MYA juga mengunggah dan menyebarluaskan video itu melalui sebuah situs porno dengan akun dirinya yang bernama Hazelnut. Arman menyatakan kegiatan meminta foto atau video call vulgar ini sudah dijalani AMY selama enam tahun, tepatnya 2013 silam.
Modus ini selalu berhasil dilakukan AMY, lantaran ia selalu meminta korbannya disertai dengan ancaman. Jika korban tak menurutinya, kata Arman, maka tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video korban di media sosial. (*/bp)
======
Foto: Ilustrasi