NTTsatu,com – KUPANG – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian.Dewanta Dado meminta semua.pihak untuk menghentikan kampanye hitam terhadap calon gubernur NTT, Marianus Sae.
Melalui rilisnya yang diterima media ini, Minggu, 07 Januari.2018, Dado menjelaskan, tudingan-tudingan yang dialamatkan Calon Gubernur NTT Marianus Sae dengan mengkait-kaitkan keterlibatan Bupati Ngada 2 (dua) periode itu dalam kasus Blokir Bandara Turerelo – Soa di Kabupaten Ngada dan juga kasus dugaan Perbuatan Amoral terhadap seorang wanita asal Kabupaten Sikka bernama Natalia haruslah disebut sebagai Kampanye Hitam atau Black Campaign.
Dado menyatakan, menuduh Marianus Sae seolah-olah terlibat dengan kedua kasus itu adalah merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai menghina, memfitnah, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lawan politik agar menimbulkan persepsi negatif sehingga memunculkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih terhadap Cagub NTT yang diusung oleh PDIP dan PKB itu.
Memang benar bahwa dalam kasus Blokir Bandara Turerelo – Soa di Kabupaten Ngada pada akhir tahun 2013 Polda NTT pernah menetapkan Marianus Sae sebagai tersangka, sebab menurut Polda NTT Bupati Ngada itu diduga telah memerintahkan 23 orang Anggota Satpol PP kabupaten Ngada untuk melakukan pemblokiran di Bandara Turerelo – Soa agar Pesawat Merpati Nusantara Airlines dengan nomer penerbangan MZ 6516 tidak dapat mendarat dan Pilot memilih kembali ke Bandar Udara El Tari Kupang demi keamanan dan keselamatan penumpang.
Sejak proses persidangan terhadap 23 orang Anggota Satpol PP Kabupaten Ngada di Pengadilan Negeri Bajawa, Pengadilan Tinggi Kupang dan juga Mahkamah Agung RI maka tidak ditemukan suatu bukti dan fakta hukum yang cukup signifikan perihal keterlibatan Bupati Ngada Marianus Sae dalam kasus Blokir Bandara Turerelo – Soa.
Dengan dasar itulah maka Polda NTT melakukan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SP Sidik/97/IX/2016 tertanggal 13 September 2016 terhadap berkas perkara atas tersangka Bupati Ngada tersebut.
Sementara terkait tudingan kasus dugaan Perbuatan Amoral terhadap seorang wanita asal Kabupaten Sikka bernama Natalia maka dari sejak munculnya kasus itu sampai dengan saat ini ternyata tidak pernah ada yang namanya proses hukum baik secara pidana maupun secara perdata atas kasusnya sehingga sangat layak apabila kasus dugaan Perbuatan Amoral yang dituduhkan oleh segelintir pihak terhadap Marianus Sae itu nyata-nyata hanyalah merupakan gosip murahan dan isu tanpa fakta bersifat fitnah yang sengaja dihembuskan untuk membunuh karakter calon kuat Gubernur NTT periode 2018 – 2023 itu.
PDIP dan PKB mengusung Marianus Sae sebagai Calon Gubernur NTT karena kedua partai itu mengetahui betul tentang tidak adanya keterlibatan Bupati Ngada itu dalam kedua kasus yang dituduhkan oleh segelintir pihak kepadanya.
Baik Megawati Soekarnoputri maupun Muhaimin Iskandar selama ini dipastikan sudah sangat mencermati prestasi-prestasi Marianus Sae yang begitu fenomenal dalam memimpin Kabupaten Ngada khususnya dalam memajukan perekonomian, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakatnya secara signifikan.
“Oleh karena itu kita mengharapkan kepada berbagai pihak dan kelompok untuk menghentikan Kampanye Hitam atau Black Campaign terhadap Calon Gubernur NTT Marianus Sae dan marilah kita mengedepankan kampanye yang positif dengan cukup hanya menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program dari para kandidat di Pilgub NTT 2018,” tulis Dado. (bp)