Hina Presiden, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim

0
359
Foto: Ahmad Dhani (tengah) saat demo 04 November lalu (ist)

NTTsatu.com – Jakarta – Belasan relawan Presiden Joko Widodo melaporkan musisi Ahmad Dhani ke polisi. Laporan ini merupakan buntut dari ucapan Ahmad Dhani saat demo 4 November lalu.

“Atas desakan beberapa kawan yang banyak sekali dari Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), karena mereka menyaksikan demo 4 November saat Ahmad Dhani melakukan orasi terbuka,” kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Reskrim Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (6/11/2016).

Riano menyebut dalam orasi terbuka itu Dhani telah menghina Presiden Jokowi. Dalam rekaman video, mereka mendengar banyak kata-kata binatang yang ditujukan kepada orang nomor satu di Indonesia itu.

“Secara terbuka dalam orasinya Ahmad Dhani mengatakan ‘an**ng presiden’, ‘b**i presiden’ (menyebut nama binatang-red). Kami relawan Pak Jokowi-JK tersinggung sekali oleh public speaking yang buruk sekali,” tegas dia.

Untuk itu mereka melaporkan calon wakil bupati (cawabup) Bekasi itu ke Reskrim Polda Metro Jaya. Ahmad Dhani dituduh melanggar pasal 207 KUHP karena dianggap dengan sengaja menghina kepala negara di muka umum.

“Kami bawa bukti rekaman dan audio visualnya sebagai bukti awal untuk melengkapi bukti-buktinya,” jelas dia.

Selain rekaman video, Riano juga membawa beberapa saksi yang juga ikut saat demo 4 November. Beberapa rekannya sesama relawan dari daerah juga hadir ikut melaporkan Dhani.

“Kita mengharapkan ada beberapa saksi dari daerah. Dari forda Sumatera Utara, Papua, Kalimantan,” sambungnya.

Saat itu Dhani ditemani istrinya, Mulan Jameela, hadir di demo dan berorasi di Taman Pandang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat. “Ini hal terpisah. Ini soal hate speech dia, yang mengandung penghasutan dan lainnya,” ujar Riano. (detik.com)

Komentar ANDA?