Humor Frasa Fitza Hats, Mempertanyakan Status Habib dan Bocornya BAP Saksi

0
445
Foto: Petrus Bala Pattyona,, Dosen Hukum PIdana dan Pengacara di Jakarta.

Oleh: Petrus Bala Pattyona SH, MH.
KETERANGAN terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahwa dalam BAP saksi pelapor “Habib’ Novel Bamukmin tanggal 6 November 2016  berbuntut panjang karena menurut Ahok, Habib Novel menyembunyikan tempat kerjanya beberapa tahun lalu.

Menurut Habib Novel, ia pernah bekerja sebagai teknisi mesin oven di Fitza Hats sebelum pindah kerja selama 15 tahun pada pengusaha China non Islam hingga ia diberangkatkan naik haji.

Atas pernyataan Ahok tersebut Habib Novel melaporkan Ahok di Ditkrimsus Polda Metro Jaya dengan No. LP 56/I/2017/PMJ/ Ditkrimsus tanggal 5 Januari 2017 dengan dugaan melanggar pasal 310, pasal 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Tulisan ini tak akan menyoroti laporan Habib di Polda Metro Jaya tetapi lebih menekankan istilah Fitza Hats dalam BAP yang dibuat 6 November 2016 oleh AKBP  Tarmadi karena adanya perubahan merek dagang makanan cepat saji Pizza Hut menjadi Fitsa Hats karena pada saat seseorang Saksi memberi keterangan kepada penyidik, penyidik hanya mengetik segala pernyataan,  keterangan yang diberikan dan setelah semua keterangan disampaikan itu diprint dan dikoreksi beberapa kali dengan coretan seperlunya  dan barulah ditandatangani.

Habib Novel mengakui bahwa setelah memberi keterangan kepada penyidik, BAP tersebut diprint dan dikoreksi barulah ditandataangani namun pada frasa Fitsa Hats kelewatan dan  tak terbaca karena sudah capeh, diperiksa sejak jam 10 pagi hingga 20 malam.

Terlepas waktu pemeriksaan  yang panjang dan melelahkan tetapi fungsi sebuah tandatangan pada suatu surat memberi arti bahwa orang yang menandatangani itu membenarkan apa yang ditandatangani, baik isi, segala keterangan dan tanda tangannya.

Dalam keterangan Habib kepada detikcom bahwa frasa Fitsa Hats dalam BAP terlewatkan dalam koreksian dan baru dibaca kembali setelah Jaksa Penuntut  Umum pada tanggal 2 Januari jam 23.00 mengirim email BAP Habib Novel dan selanjutnya diprint dan dibaca kembali.

BAP seorang saksi  bisa dikirim melalui email oleh Jaksa yang  dalam praktek peradilan adalah suatu pelanggaran karena berkas-berkas seorang Terdakwa yangsedang  disidangkan, tidak boleh  bocor kepada siapapun termasuk Saksi,  kecuali pihak-pihak yang bersidang seperti penasehat hukum.

Bocornya BAP Habib Novel yang dikirim Jaksa merupakan pelanggaran karena dalam pasal 72 KUHAP,  BAP hanya dapat diberikan kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum. Dalam pasal 72 KUHAP, BAP hanya diberikan kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum sehingga Jaksa yang mengirim email BAP Habib Novel harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Saksi Habib Novel yang diajukan oleh Jaksa dan biasanya sebelum sidang saksi-saksi yang diajukan ditempatkan di suatu ruangan di pengadilan untuk sekedar brifing singkat dan mengingatkan soal inti keterangan yang pernah diberikan dalam BAP karena keterangan yang pernah diberikan dalam BAP sudah pasti tidak akan  jauh berbeda.

Kalau pun ada hal-hal baru yang muncul dalam persidangan pasti menjadi pedebatan yang seru antara antara Tim Pengacara  dan Tim Jaksa.

Bukti adanya perdebatan yang  seru misalnya soal status “Habib’ Novel yang dipersoalkan misalnya nama Habib bukanlah keturunan Rasulullah atau sayyid. Menurut Rabithah Alawiyah – organisasi pencatat keturunan Rasulullah — sayyid Zen Umar bin Smiths, menerangkan bahwa  Bakmumin adalah suatu suku yang berasal dari Yaman atau Hadramaut dan tidak mempunyai garis ketuurunan dari Rasulullah.

Menurut sayyid  Zen Umar bin Smiths gelar sayyid — keturunan Rasul yang dicintai — tidak bisa disematkan kepada setiap sayyid karena setiap Habib harus sayyid tetapi setiap sayyib belum tentu Habib.

Masih menurut Zen Umar seseorang disematkan label Habib melalui proses dan mekanisme yang panjang ketat seperti telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah disepakati yaitu matang dalam hal umur,  memiliki ilmu yang luas, mengamalkan ilmu yang dimiliki, ikhlas dalam  hal apapun, wara atau berhati-hati dan yang terpenting memiliki aklak yang baik, memiliki keteladanan yang baik supaya dicintai dan   bertaqwa kepada Allah,

Dengan adanya penjelasan dari Rabithah Alawiah – organisasi pencatat keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia bahwa Habib Novel bukanlah Keturunan Rasul yang dicintai.

Menurut Abdillah Toha yang memberi catatan khusus soal Habib atau Habaib (untuk jamak), ada Habib atau Habaib untuk keturunan Imam Akhmad bin Isa Almuhajir dari Hadramaut mempunyai nazab langsung dari Siti Fatimah Putri  Rasulullah SAW — ayah dari Muhammad SAW.

Dari penjelasan Zen Umar tersebut tinggal ditelaah apakah Habib Novel benar-benar Habib atau tidak.   Namun sepanjang yang saya ikuti, pencatuman nama Habib diberikan orang tuanya saat lahir, sehinga tinggal diteliti dari berbagai dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, KTP, dan Ijazahnya.

Catatan ini hanya dapat dijadikan informasi oleh  semua pihak yang bersidang apakah keterangan habib Novel dapat dipertimbangkan untuk majelis hakim membuat keputusan bersalah atau tidak bersalahnya Terdakwa Ahok, dan di lain pihak Habib Novel bukanlah Saksi Fakta dari Pulau Pramuka tempat Ahok berpidato.

Dalam keterangan Habib Novel di persidangan bahwa ia mengadukan Ahok ke polisi karena mendapat sms/wa dari masyarakat pulau Pramuka sehingga  tinggal diteliti melalui profider apakah pernah ada sms atau wa  sekalipun sms/wa sudah dihapus.

*) Dose Hukum PIdana dan Pengacara di Jakarta.

Komentar ANDA?