NTTSATU.COM — JAKARTA — Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menentukan nasib Eliezer di Polri. Orang tua Eliezer percaya anaknya itu akan kembali berdinas di Brimob.
“Percaya, kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu,” ucap ibunda Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Dia berharap sidang etik berjalan lancar. Dia berharap Eliezer dapat berdinas lagi di Brimob seperti sebelum kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat terjadi.
“Pesan masih pesan yang sama, semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orang tua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob,” ujarnya.
Kapolri Perintahkan Sidang Etik Eliezer Segera Digelar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Propam Polri segera menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap Bharada Richard Eliezer. Sidang digelar untuk menentukan nasib kedinasan Bharada E di Polri.
“Secepatnya (digelar sidang etik Bharada E). Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (16/2).
Dedi belum bisa memastikan jadwal sidang kode etik tersebut. Dedi menjamin informasi soal sidang etik akan disampaikan ke publik.
“Intinya Pak Pak Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) sudah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, kemudian nanti untuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik pun sedang dipersiapkan juga. Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administrasi diajukan kepada pimpinan,” jelasnya.
Eliezer dinyatakan bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada pemaaf dan pembenar perbuatan Eliezer.
Hakim kemudian menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Jaksa telah menyatakan tidak mengajukan banding meski vonis 1,5 tahun itu jauh di bawah tuntutan, yakni 12 tahun penjara. (detik/nttsatu)