ICW: Ada 49 Napi Koruptor Dapat Remisi Natal, Dua di Antaranya Bebas

0
307

NTTsatu.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 49 napi korupsi yang mendapatkan kortingan masa hukuman badan atau remisi. Hal yang disayangkan, dimana sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan tidak akan memberikan remisi kepada para koruptor.

Dari 49 napi tersebut pemberian remisi terhadap 18 napi mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2006. “Dua diantaranya bebas,” kata Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2014).

Sementara itu, 31 napi diberikan remisi yang mengacu pada PP 99 tahun 2012. ICW menilai, dengan langkah tersebut pemerintah dianggap inkonsisten dalam memerangi korupsi.

“Pemberian remisi kepada koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan menjerakan koruptor,” tegas Lalola.

Lalola mendesak pemerintah melalui Menkum HAM untuk menganulir remisi yang sudah kadung diberikan tersebut kepada para koruptor.

“Menkumham sebaiknya mencabut remisi natal atas 49 napi korupsi, dan dalam jangka panjang juga harus cabut surat edaran Menteri Hukum dan HAM tentang tata cara pelaksanaan PP 99/ 2012,” jelas Lalola.

ICW juga menagih komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Termasuk diantaranya jangan memberikan keistimewaan untuk koruptor. Stop remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor,” kata Lalola. (sumber: detik.com)

Komentar ANDA?