Ihwal Keberlakuan Undang-Undang

0
674
Foto: Philipus Max Jemadu, S.H., M.H, ketua LIKUID (Lingkar Hukum Independen)

*) Oleh: Philipus Max Jemadu, S.H., M.H.

 

SEBAGIAN besar produk hukum di Indonesia menggunakan “tanggal” sebagai keterangan waktu keberlakuannya. Di dalam UU 12/2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan, ada ketentuan yang berbunyi, “Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan” (Pasal 87).

Polemik SK Mutasi dari Walikota Kupang dan UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah diperbaharui (UU 10/2016), tidak terlepas dari soal waktu keberlakuan tersebut.

Pertama, SK Mutasi dibuat pada tanggal 30 Juni 2016. Adapun berlakunya SK ini menggunakan syarat kondisional, yakni keberlakuannya disandarkan pada waktu pelaksanaan pelantikan. Pelantikan itu sendiri dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2016.

Kedua, di dalam UU 10/2016 yang berlaku pada tanggal 1 Juli 2016, Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU. Sanksinya, Walikota selaku petahana yang melanggar akan dibatalkan sebagai calon oleh KPU. Di samping itu, ada juga ketentuan pidananya.

Ada anggapan dengan mendasarkan “tanggal” berlakunya UU 10/2016 adalah saat yang sama berlakunya SK Mutasi yakni tanggal 1 Juli 2016. Mutasi oleh walikota pun dinilai telah melanggar UU 10/2016, karena pelaksanaan mutasi tersebut tidak lagi 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon (24 Oktober 2016).

Belakangan muncul kabar, bahwa UU 10/2016 diundangkan (berlaku) pada sore hari, sedangkan pelantikan telah selesai pada siang hari. Paling tidak, keduanya hanya berselisih beberapa jam dalam tanggal yang sama.

Argumentasi yang menilai berlakunya UU 10/2016 didasarkan pada “tanggal”, menyatakan bahwa berlakunya UU 10/2016 itu terhitung dari 1×24 jam di tanggal 1 Juli 2016. Dengan kata lain, UU tersebut dianggap sudah mulai berlaku setelah pukul 00.00, walaupun nyatanya baru diundangkan sore hari.

Dari polemik ini, perlu untuk dicermati; kapan sesungguhnya sebuah produk hukum berlaku? Dalam konteks keberlakuan sebuah produk hukum, pengaturan mengenai keberlakuan yang menggunakan keterangan waktu “tanggal” memiliki 2 arti penting. Pertama, pada dasarnya penggunaan “tanggal” dalam pemberlakuan produk hukum adalah untuk memudahkan pencarian keterangan waktu secara administratif, dan sekaligus menunjukkan kapan dimulai pemberlakuannya. Baik itu langsung berlaku pada tanggal ditetapkan/ diundangkan, contohnya;

UU 10/2016, ataukah melalui proses penangguhan baik pada peristiwa maupun pada tanggal seperti; terhitung 1 tahun setelah tanggal diundangkan, ataukah diberlakukan mundur (retroaktif) dengan secara tegas dinyatakan seperti; sejak tanggal 1 Januari 2004.

Kedua, penggunaan “tanggal” diundangkan sebagai keterangan waktu dalam pemberlakuan produk hukum, mengandung sifat pengecualian. Artinya, hanya apabila ada kepentingan yang dilindungi hukum yang menghendaki, yakni terjadinya perbuatan dan berlakunya aturan pada tanggal yang sama, maka ketepatan waktu keduanya perlu digali lebih dalam daripada keterangan waktu “tanggal”.

Sifat pengecualian tersebut dapat ditelusuri dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28I yang menyatakan, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Inilah yang dimaksudkan dengan kepentingan yang dilindungi hukum, yaitu hak. Khususnya dalam hal ini, ialah hak terhadap asas legalitas.

Hal itu mengandung nilai, bahwa terhadap suatu perbuatan yang muncul sebelum ada aturan yang mengatur, tidak dapat ditindak dengan aturan yang belakang baru berlaku dan kebetulan mengatur perbuatan tersebut. Secara positif dapat diartikan, sebuah aturan hanya berlaku bagi perbuatan yang ada setelah berlakunya aturan tersebut.

Dari segi waktu, hal ini menekankan, bahwa langkah mencari ketepatan waktu patut dilakukan untuk menemukan korelasi antara saat munculnya perbuatan dan ada atau tidaknya regulasi yang mengatur ketika itu.

Demikian asas legalitas yang diamanatkan Pasal 28I UUD 1945, yang secara eksplisit ditemukan pada Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Dalam konteks pidana, ada proses untuk mengkualifikasikan sebuah perbuatan adalah perbuatan pidana. Demikian, arti penting pertama dari tempus delicti sebagaimana dijelaskan oleh Eddy O.S. Hiariej (2014) yakni “apakah pada saat perbuatan itu terjadi, perbuatan tersebut telah dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana?”

Penekanannya titik mulainya ialah pada saat waktu terjadinya perbuatan. Inilah maksud pengecualian dari keberlakuan produk hukum pada umumnya yang berdasarkan “tanggal”, yakni dengan mendasarkan pada saat waktu terjadinya sebuah perbuatan, kemudian digali ketepatan waktu berlakunya aturan yang mengatur perbuatan tersebut.

Bandingkan dengan konteks Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga yang menguji UU terhadap UUD 1945, atau juga disebut negative ligislator, terhadap akibat hukum yang didasari ketepatan waktu keberlakuan putusannya sungguh-sungguh diperhatikan. Putusan MK berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Apabila kita mencermati isi putusan MK, disitu jelas sekali MK membagi ketepatan keterangan waktu keberlakuan putusannya. Pertama, untuk putusan yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, MK hanya menyatakan keterangan waktu dengan “penanggalan”. Contohnya dalam putusan MK No.82/PUU-IX/2011; …pada hari Rabu, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua belas, oleh….

Kedua, untuk putusan yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya untuk sebagian, maka MK menyatakan keterangan waktu bukan hanya dengan

mencantumkan “penanggalan” melainkan juga “jam” (pukul berapa). Contohnya dalam Putusan MK No.82/PUU-XI/2013 …pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Desember, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.31 WIB, oleh ….

Ratio legis dari penempatan keterangan waktu tersebut adalah adanya akibat hukum yang terjadi dari putusan MK. Hanya amar putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon-lah yang memiliki dampak konkrit, dikarenakan terjadi perubahaan substansi dalam ketentuan UU.

Maka dari itu, berlakunya putusan MK yang mengabulkan permohonan, harus dilihat dari pukul berapa putusan itu berlaku. Ini seturut asas legalitas. Sepatutnya, demikian pula memaknai waktu keberlakuan UU. Hampir tidak ditemukan referensi hukum yang mengurai perihal keterangan waktu pemberlakuan produk hukum ini.

Setidaknya, barulah dalam buku Jimly Asshiddiqie yang berjudul “Perihal Undang-Undang”, secara tidak langsung kita dapat memahami tentang ketepatan keterangan waktu tersebut.

Saat membahas penolakan perppu oleh DPR yang perlu disikapi dengan perppu pencabutan oleh Presiden, di dalam bukunya, Jimly mengatakan; “kalaupun antara penolakan oleh DPR dan pencabuatan oleh Presiden hanya berjarak satu-dua jam saja, permasalahan hukumnya tetap ada, yaitu mengenai akibat hukum yang timbul dari berlakunya ketentuan Perpu itu dalam masa tenggat satu-dua jam tersebut”.

Dari ulasan Jimly ini, kita dapat memahami bahwa tetap ada serta diakui akibat hukum yang muncul dari Perppu yang ditolak DPR dalam rentang waktu hitungan jam sebelum diberlakukannya Perppu pencabutan. Dengan kata lain, dikeluarkannya Perppu pencabuatan tidak menandai segala akibat dalam 1×24 jam tanggal berlaku Perppu pencabutan tersebut, ujung-ujungnya batal demi hukum, melainkan tetap diakui akibat hukumnya sebelum jam (pukul) saat Perppu pencabutan diberlakukan.

Perlu diketahui, keberlakuan sebuah produk hukum yang dihitung mulai 1×24 jam pada tanggal diberlakukannya, bukannya juga tidak kenal. Model pemberlakuan tersebut dianut dalam Hukum Indonesia, yang disebut dengan prinsip zero hour rules yakni prinsip berlaku surut terhitung setelah pukul 00.00 pada tanggal produk hukum itu diberlakukan.

Di Indonesia, prinsip ini diterapkan dalam Hukum Kepailitan, yakni terhadap waktu keberlakuan putusan pernyataan pailit.

Akan tetapi, penting diperhatikan, bahwa sebagaimana pengecualian dari asas non-retroaktif, maka syaratnya; pemberlakuan surut tersebut harus dinyatakan dengan tegas termasuk akibat hukumnya.

Hukum sebagai sebuah sistem, mensyaratkan jalan pemahaman ketentuannya dengan korelasi bersama ketentuan lain. Sebaliknya, memahami sebuah aturan tidak dapat secara reaktif.

Artinya, bukan lantas bertentangan dengan bunyi ketentuan itu sendiri, melainkan menemukan arti, makna atau tujuan dari ketentuan tersebut. Sekalipun, bunyi ketentuan menggunakan “tanggal” sebagai keterangan waktu berlakunya sebuah produk hukum, namun dalam hal tertentu, keterangan waktu tersebut patut digali lebih dalam. Landasan filsafati dari upaya penemuan tersebut adalah memberikan kepastian hukum dan juga rasa keadilan.

                                                      *) Ketua LIKUID (Lingkar Hukum Independen)

Komentar ANDA?