
NTTsatu.com – MAUMERE – Persoalan nama bakal calon Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera pada ijazah sepertinya masih menjadi masalah. Dalam penelitian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka menemukan adanya perbedaan nama yang bersangkutan pada ijazah SMA dan ijazah S1. KPU Sikka menyatakan persyaratan ijazah yang bersangkutan belum memenuhi syarat.
Juru bicara KPU Sikka, Fery Soge yang dihubungi di Hotel Pelita Maumere, Kamis (18/1) siang, mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian terhadap berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon semua bakal calon. Dia mengakui ditemukan adanya perbedaan nama petahana tersebut pada ijazah.
“Nama pada ijazah SMA berbeda dengan nama pada ijazah S1. Karena itu dari hasil penelitian kami menyatakan ijazah yang bersangkutan belum memenuhi syarat. Nanti kami akan meminta keterangan dari lembaga-lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut,” jelas dia.
Fery Soge menjelaskan pada ijazah SMA Santo Gabriel Maumere tertulis nama Yosef Ansar. Sedangkan pada ijazah Institut Ilmu Pemerintahan nama yang tertera adalah Yoseph Ansar R. Perbedaan nama inilah yang mengakibatkan KPU Sikka akan menelusuri lebih jauh lagi.
Dia menambahkan permintaan keterangan kepada lembaga-lembaga yang mengeluarkan ijazah bagi Yoseph Ansar Rera, untuk memastikan apakah benar ijazah yang dikeluarkan seperti begitu dan adanya, termasuk untuk memastikan pemilik ijazah tersebut.
Masalah ijazah Yoseph Ansar Rera ini pernah menjadi debatabel pada lima tahun lalu pasca yang bersangkutan dilantik menjadi Bupati Sikka. Persoalan ini akhirnya pelan-pelan menghilang, dan kini kemudian baru muncul kembali menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2018 saat Yoseph Ansar Rera menjadi salah satu bakal calon bupati.
Pada sebuah sosialisasi yang digelar KPU Sikka belum lama ini terkait pendaftaran bakal calon, masalah ijazah sempat mencuat. Beberapa partai politik mulai menyinggung persyaratan ijazah.
Sebagaimana diketahui, salah satu syarat calon yang harus dilampirkan bakal calon adalah ijazah. Bakal calon diminta untuk menyerahkan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) ) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. (vic)