Ijin Pendirian Koperasi Sudah Melalui Sistem Online

0
384
kADIS kOPERASI DAN umk ntt, tHOMAS BANGKE

KUPANG. NTTsatu.com –  Kementerian Koperasi mengeluarkan paket kebijakan deregulasi terhadap ijin operasi sebuah koperasi. Kalau sebelumnya dilakukan secara manual, sekarang semuanya sistem online yang langsung ditangani Kementerian.

Kepala Dinas Koperasi dan UMK Provinsi NTT, yang ditemui NTTsatu.com di ruang kerjanya, Rabu, 29 Juni 2016 menjelaskan, paket kebijakan deregulasi yang diatur oleh Kementerian itu sangat-sangat memudahkan siapa saja yang berniat membangun koperasi baru.

Dia menjelaskan, setelah sejumlah orang minimal 20 orang bersepakat membuat koperasi, mereka membuatkan akata notaris. Setelah itu semua berkas itu di input secara online dalam data sistem online (DOS). Dalam waktu tidak lebih dari tiga hari Kementerian langsung mengirimkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan resmilah koperasi tersebut.

“Kalau dulu proses manual itu memakan waktu yang lama serta membuang energi dan juga uang, sekarang menjadi sangat mudah, murah dan cepat serta efektif.” Katanya.

Kemudian lanjutnya, Kementerian selalu memonitor perkembanga koperasi di seluruh Indonesia. Koperasi yang sukses akan dinilai sebagai koperasi yang sehat. Dan di NTT saat ini sudah banyak koperasi yang dinyatakan sehat antara lain Obor Mas, Pintu Air, Talenta, TLM dan beberapa koperasi lainnya. (bp)

 

Komentar ANDA?