Imigrasi Halangi Tugas Wartawan

0
278

KUPANG. NTTsatu.com – Upaya wartawan untuk mendapatkan informasi serta meliput aktifitas para imigran yang sedang diamankan di salah satu hotel di Kota Kupang dihalang-halangi pegawai Kantor Imigras Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ketika wartawan mendatangi Hotel tempat penampungan para imigran itu. Sama sekali tidak diijinkan. “Harus ada ijin dari Kanwil Hukum dan HAM, jika hendak meliput imigran gelap disini,” kata Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kupang, Tato Suharyono di Kupang, Kamis , 18 Juni 2015 malam.

Wartawan yang hendak meliput kegiatan buka puasa para imigran gelap tidak diijinkan petugas hotel karena tidak ada surat ijin resmi dari Kanwil Hukum dan HAM. “Maaf, harus ada ijin imigrasi atau Kanwil Hukum dan HAM NTT baru kami ijinkan untuk meliput,” kata pemilik hotel tempat penampungan imigran gelap itu.

Upaya untuk menghalang-halangi wartawan ini terkait dengan beredarnya informasi bahwa Australia membayar anak buah kapal sebesar AS$31 ribu untuk mengantar kembali imigran ke perairan Indonesia.(iki)

 

Komentar ANDA?