Indahnya Memaafkan

0
839
Foto: Penyelesaian masalah Prima, bukti sebuah kedamaian yang tumbuh antara semua pihak

NTTsatu.com – KUPANG – Iptu Jamari, Penyidik Subdit II Ditkrimsus Polda NTT, mengatakan, kasus Prima Gaida Jurnalita Bahrain telah masuk pada pelimpahan tahap satu dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas kasus ini telah tahap satu dan telah dilimpahkan ke kejaksaan, ” ujar Iptu Jamari DI Kupang, Senin, 05 Juni 2017.

Ketika dimintai tanggapan apakah, proses perdamaian akan mengeluarkan Prima Gaida Jurnalita Bahrain, Iptu Jamari, mengatakan, proses perdamaian ini adalah progres yang baik dan selanjutnya proses yang terjadi saat ini akan disampaikan ke pimpinannya.

Perdamaian ini, kata Iptu Jamari adalah itikat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan ingin menghentikannya dalam balutan kesepakatan perdamaian.
“Ini adalah proses yang baik. Kita akan sampaikan ke pimpinan kita terkait proses ini,” ujarnya.

Sebelumnya Prima Gaida Jurnalita Bahrai, melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 ttg perubahan atas UU RI No. 19 tahun 2016 ttg ITE.

Sementara orang tua dari Prima Gaida Jurnalita Bahrai, Muhammad Ali, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam prosss penangguhan penahanan terhadap anaknya.

Dirinya juga menyampaikan akan mengawal Prima dan keluarganya agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Selain itu, Muhammad Ali juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat NTT yang telah dilukai oleh anaknya.

“Dari keluarga menyampaikan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat NTT atas apa yang dilakukan anaknya,” pungkasnya.

Akhir dari proses perdamaian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh Pendeta Aldy dan Prima Gaida Jurnalita Bahrai.

Saksi-saksi yang menandatangai adalah Pendeta Esra Soru, Wasekjen MUI NTT, Boli Tonda Baso, Orang Tua Prima Gaida, Muhammad Ali dan Sarah Leri Mboik. (Ambu).

Komentar ANDA?