Indonesia Terancam Kehilangan Wilayah di Perbatasan Tiles

0
1799

KUPANG. NTTsatu.com – Indonesia harus menjadikan pengalaman lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia untuk menata dan memperhatikan pembangunan di wilayah perbatasan. Pasalnya, sebagian wilayah di perbatasan terutama yang berbatasan langsung dengan Distrik Oecusi, telah digarap oleh warga pecahan Provinsi ke- 27 Indonesia itu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT, Leo Ahas kepada wartawan di Kupang, Jumat (31/7) mengatakan, ketika melakukan kunjungan ke wilayah perbatasan terutama yang berbatasan dengan Distrik Oecusi, warga setempat mengeluhkan soal sebagian wilayahnya digarap oleh warga dari Oecusi. Ini merupakan persoalan serius yang perlu disikapi segera. Pengalaman lepasnya sejumlah wilayah Indonesia ke negara lain, seperti Sipadan dan Ligitan harus menjadi refleksi bagi pemerintah dalam memperhatikan wilayah perbatasan antara Timor Barat ndonesia dengan Timor Leste.
“Walaupun wilayah yang digarap warga Timor Leste itu masuk dalam peta Indonesia, tapi ditempati dan dikelola secara aktif oleh warga Timor Leste, suatu saat terancam hilang ketika terjad sengketa internasional,” kata Leo Ahas.
Ia menyampaikan, mengingat hingga saat ini masalah tapal batas antara Indonesia dan Timor Leste belum juga diselesaikan, maka ancaman kehilangan sebagian wilayah akibat okupasi dari warga Timor Leste terjadi di beberapa tempat , terutama yang berbatasan dengan Distrik Oekusi. Masih adanya hubungan kekeluargaan dengan warga distrik itu, membuka peluang bagi warga Oecusi untuk menggarap tanah yang nota bene hak ulayatnya di wilayah Timor Barat Indonesia.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengakui kalau sebagian wilayahnya yang berbatasan dengan Distrik Oekusi terutama di daerah Naktuka, dikelola oleh warga Oekusi. Mereka sudah garap sekitar empat hektar.
“Pemerintah Kabupaten Kupang tidak bisa mengambil langkah untuk selesaikan karena persoalannya dengan negara tetangga yang kewenangannya ada di pemerintah pusat,” kata Titu Eki.
Bupati Kupang periode kedua ini menawarkan, masalah tapal batas terutama di lokasi yang telah diokupasi itu diselesaikan melalui sumpah adat. Kesamaan budaya dan masih adanya ikatan keluarga, tentunya penyelesaian secara adat merupakan langkah yang tepat. Karena warga lebih taat dan tunduk pada adat ketimbang hukum postif negara atau internasional. Untuk itu, dalam proses pennyelesaian masalah tapal batas, hendaknya melibatkan tokoh adat kedua pihak, yakni warga Timor Barat Indonesia dan Distrik Oekusi, Timor Leste. (iki)
=======
Foto: Peta wilayah Oecusi- Timor Leste

Komentar ANDA?